- Perubahan UU 4 Tahun 1982 menjadi UU 23 Tahun 1997;
- UU 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE;
- UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity;
- UU Nomor 6 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change;
- UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Keputusan Presiden No 48 tahun 1991 tentang Ratifikasi Convention of Wetlands;
- Keputusan Presiden No 135 tahun 1998 tentang Ratifikasi UN Convention to Combat Desertification;
- Keputusan Presiden No. 4 tahun 1995 tentang Ratifikasi International Tropical Timber Agreement;
- Terbitnya PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut;
- PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
- PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
- PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
- Dileburnya Bapedal ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup; serta
- Diluncurkannya Program Langit Biru dan Program Pantai Lestari.
4. Dekade Keempat (2002-2012)
Dekade Keempat ditandai dengan Deklarasi Johannesburg. Ini merupakan hasil dari World Summit on Sustainable Development di Johannesburg, Afrika Selatan pada tanggal 2-11 September 2002.Deklarasi ini melahirkan Johannesburg Plan of Implementation. Isinya adalah cetak biru tindakan komprehensif yang akan diambil secara global, nasional, dan regional oleh berbagai organisasi, aktor, kelompok besar, dan komunitas lokal untuk melindungi lingkungan alam yang terkena dampak langsung oleh manusia.