- Keppres 16 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup;
- Konsensus politik bangsa dituangkan TAP MPR RI No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, arah dan kebijakan pengelolaan lingkungan;
- Pembentukan Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MENPPLH) di tahun 1978; serta
- hadirnya UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup.
2. Dekade Kedua (1982-1992)
Dekade Kedua pengelolaan lingkungan di Indonesia diawali dengan berkumpulnya komunitas negara-negara dunia di Nairobi pada 10-18 Mei 1982. Pertemuan ini untuk memperingati ulang tahun kesepuluh the United Nations Conference on the Human Environment.Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melahirkan sejumlah peraturan:
- UU 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup;
- UU No 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UN Convention on the Law of the Sea;
- Keputusan Presiden No 26 tahun 1989 tentang Ratifikasi Convention for the Protection of the World Cultural and National Heritage;
- Keputusan Presiden No 49 tahun 1983 tentang Ratifikasi International Plant Protection Convention;
- Keputusan Presiden No 26 tahun 1986 tentang Ratifikasi ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources;
- Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Limbah Cair;
- Pembentukan Pusat Studi Lingkungan (PSL);
- Pembentukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal);
- Program Kalpataru;
- Program AMDAL;
- Program kali Bersih (Prokasih), dan
- Program Adipura.