OJK berperan penting memberantas pinjol ilegal
Pengamat Ekonomi Indef, Bhima Yudhistira menyebut upaya OJK dalam pemberantasan pinjol ilegal belum optimal. Menurutnya, OJK wajib andil sebab pinjol masuk bagian pengawasan sektor keuangan.
"Mau dia legal maupun ilegal tetap OJK sebaiknya tetap meningkatkan pengawasan, sumber daya manusia (SDM) ditambah dibidang pengawasan keuangan digital, khususnya fintech," kata Bhima.
OJK juga diminta melakukan pengawasan menggunakan teknologi dan memperluas kerja sama dengan internasional. Sebab, pemain-pemain fintech ilegal itu kerap menggunakan server di luar negeri.

Polisi menunjukkan uang Rp20,4 miliar hasil penyitaan perusahaan pinjol online/MI/Andri Widiyanto
Di samping itu, Bhima memandang teknologi digital masih belum efektif meningkatkan infusi keuangan masyarakat di pedesaan. Terbukti dengan jumlah penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending masih relatif kecil, yakni di bawah 40 persen.
Menurut Bhima, hal itu membuat kehadiran fintech tak sesuai harapan. Fintech diharapkan bisa meningkatkan infusi keuangan dan mengatasi ketimpangan di dalam dan luar Pulau Jawa.
Baca: OJK Perkuat Pengawasan BPR/BPRS via OBOX
"Jadi OJK harus mengarahkan namanya fintech peer to peer lending itu untuk lebih ekspansi ke luar pulau Jawa," ujar Bhima.
Bhima mengatakan saat ini menjamur pinjaman yang sifatnya konsumtif, yakni paylater dari berbagai aplikasi. Jumlahnya, ada sekitar 65 persen. Seharunya, pinjaman diberikan untuk usaha produktif agar menciptakan lapangan kerja.
"Hal itu membuat kontribusi fintech-nya menjadi tidak optimal. Itu OJK harusnya memberikan beberapa sanksi maupun beberapa insentif juga," kata Bhima.