Ilustrasi OJK/MI/Ramdani.
Ilustrasi OJK/MI/Ramdani.

10 Tahun OJK dan Menjamurnya Pinjaman Online

Siti Yona Hukmana • 04 November 2021 16:43
 

Menjamurnya pinjaman online ilegal 

Pinjol ilegal masih merajalela di tengah masyarakat. Pinjol ini dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, menawarkan bunga lebih tinggi dari bank, dan menagih utang dengan pengancaman. 
 
Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Pemberantasan pinjol ilegal merupakan salah satu tantangan pemerintah, termasuk OJK.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak sebanyak 4.873 platform fintech ilegal sejak 2018 sampai 10 Oktober 2021. Konten fintech ilegal ini tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing.

Meski begitu, masih saja ada korban pinjol ilegal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima 371 laporan kasus pinjol ilegal dari 2020-2021. Sebanyak 91 laporan telah terungkap dan delapan sudah masuk dalam tahap persidangan. 
 
Baca: Waspada! Ini 7 Entitas Usaha Tanpa Izin yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
 
"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika, Jumat, 15 Oktober 2021. 
 
10 Tahun OJK dan Menjamurnya Pinjaman <i>Online</i>
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara/Medcom.id/Yurike Budiman
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian soal maraknya kemunculan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat belakangan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan jajarannya untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air. 
 
Polri langsung menggerebek perkantoran pinjol ilegal di beberapa wilayah Indonesia. Antara lain Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, Tangerang, Deli Serdang, Yogyakarta, Pontianak, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat. Total 45 orang ditetapkan tersangka dalam sepekan, yakni 12-19 Oktober 2021. 
 
Modus operandi pelaku mengiming-imingi korban bunga rendah, persyaratan mudah, dan tenor yang panjang. Namun, kenyataannya, penagihan dilakukan beberapa hari setelah meminjam uang, bunganya tinggi, dan disertai pengancaman menggunakan pornografi.  
 
Aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Bukan membantu rakyat, malah makin menyusahkan. Akibatnya, WPS, 38, seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah bunuh diri karena tak sanggup membayar utang pinjol ilegal. 
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan