Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI

OJK Perkuat Pengawasan BPR/BPRS via OBOX

Husen Miftahudin • 02 November 2021 19:45
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi OJK-BOX atau OBOX untuk memperkuat pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
 
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan peluncuran aplikasi OBOX tersebut menjadi upaya otoritas dalam menerapkan pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
 
"Aplikasi OBOX untuk BPR dan BPRS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian data, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan (onsite) oleh pengawas, serta meningkatkan risk awareness bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi potensi permasalahan secara lebih dini," ujar Nurhaida dalam peluncuran aplikasi OBOX secara virtual, Selasa, 2 November 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, melalui aplikasi OBOX ini OJK dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan yang selama ini rutin dilakukan.
 
Dengan begitu, maka terjadi pengurangan waktu pemeriksaan di bank (on-site examination) tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan berkat data dan informasi yang dapat diakses melalui OBOX BPR dan BPRS.
 
Adapun implementasi OBOX pada BPR dan BPRS dilakukan melalui dua fase. Pada fase pertama, telah dilakukan pilot project kepada 44 BPR dan BPRS yang merepresentasikan keterwakilan BPR dan BPRS di seluruh wilayah Indonesia selama Agustus 2021.
 
"Selanjutnya, implementasi fase kedua mencakup seluruh BPR dan BPRS yang akan dimulai pada November 2021," sebutnya.
 
Pengembangan dan implementasi OBOX BPR dan BPRS merupakan salah satu langkah OJK dalam pengawasan bank berbasis teknologi. Sebelumnya pada 2019, OBOX telah diimplementasikan pada pengawasan Bank Umum.
 
Selain aplikasi OBOX, menurut Heru, pengawasan sektor perbankan ke depannya juga akan didukung dengan serangkaian program pengembangan lainnya yang telah tertuang dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, yaitu pemanfaatan big data analytics dan artificial intelligence yang memungkinkan adanya output data yang bersifat diagnostic, predictive, dan prescriptive yang mampu menghasilkan otomasi indikasi kerentanan awal.
 
"Dengan dukungan pemanfaatan teknologi, diharapkan pengawasan perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi," pungkas Heru.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan