Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.
Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.

CEO Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penipuan Jouska

Sri Yanti Nainggolan • 12 Oktober 2021 17:36
Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aakar Abyasa diduga melakukan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
 
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat konfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau wilayah hukum Indonesia pada 2018-2020.

Awal mula kasus Jouska

Kasus Jouska bermula dari cuitan salah seorang klien, Yakobus Alvin, di Twitter yang merasa dirugikan pada Juli 2020. Yakobus Alvin adalah klien Jouska tahun 2018-2019. 

Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah Rp65 juta. Ia mengaku tidak memperhatikan portofolio dan kaget karena mengalami minus hingga 70 persen. 
 
Kasus Jouska bermula dari cuitan klien. Twitter @yakobus_alvin
Kasus Jouska bermula dari cuitan klien. Twitter @yakobus_alvin

Aakar Abyasa bantah kelola saham klien Jouska

CEO Jouska Aakar Abyasa menyebut ada kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana atau mentransaksikan portofolio saham kliennya.
 
"Jouska tidak pernah lakukan transaksi saham atas dan milik klien Jouska. kami tidak punya akses ke rekening dana nasabah," kata Aakar Abyasa dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 September 2020.
 
Aakar Abyasa menuturkan hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke user name dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa).
 
Selama ini, klaim Aakar Abyasa, Jouska tidak punya akses ke rekening saham klien, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.
 
Baca: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Investasi
 
Menurutnya, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dengan kontrak klien dengan PT Mahesa. Dengan Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.
 
Sementara dengan PT Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa. Namun karena advisor Jouska berkomunikasi secara rutin dengan klien, termasuk membantu klien dalam hampir segala bentuk komunikasi dengan pihak ketiga, maka klien dan publik mengira PT Mahesa adalah Jouska.
 

Izin Jouska dibekukan OJK 

Izin operasional Jouska dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terkait laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultan keuangan itu.
 
"Kami menerima tiga saran. Pertama Jouska tidak memerlukan izin dari OJK selama Jouska tidak jual produk-produk efek," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 September 2020.
 
Saran kedua yang diberikan OJK ialah Jouska memerlukan lisensi sebagai agen penjual produk efek jika bergerak dibidang saham. Saran terakhir, ungkapnya, Jouska bisa memenuhi izin sebagai penasehat investasi jika ingin melakukan kegiatan penasehat investasi.

CEO Jouska dilaporkan terkait dugaan penipuan

Aakar Abyasa Fidzunodilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bos perusahaan perencana dan konsultan keuangan itu diperkarakan atas kasus dugaan kerugian klien mencapai Rp1 miliar. 
 
"Kita membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar Abyasa Fidzuno kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum 10 nasabah Jouska Group, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020. 
 
Menurut dia, Aakar diduga telah menipu nasabah soal PT Mahesa Strategis Indonesia (PT Mahesa). Aakar, kata dia, menyebut PT Jouska tidak terafilisasi dengan PT Mahesa. 
 
Baca: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Investasi
 
"Setelah kami menemukan dokumen yang valid, yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ternyata Pak Aakar adalah pengendali dari Mahesa karena (menjadi) pemegang saham mayoritas sehingga apa pun yang dilakukan PT Mahesa di bawah kendali Pak Aakar," jelas Rinto.
 
Selain itu, Aakar dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan nasabah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jouska, kata dia, sedianya menawari uang ganti rugi. Namun, nasabah dituntut membuat perjanjian yang dinilai merugikan.
 
"Karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu, di situ ada klausul draf kerahasiaan. Nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu, tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ungkap Rinto. 
 
Tawaran uang ganti rugi itu dinilai tidak beriktikad baik. Pasalnya, perjanjian mengandung permintaan untuk merahasiakan apa pun. "Di sini sangat memberatkan," tutur dia. 
 

Kerugian klien Jouska capai Rp13 miliar

Kerugian puluhan klien PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group bertambah. 
 
"Total kerugian 35 orang korban per 11 November 2020 adalah Rp13.815.500.212," kata kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2020.
 
Rinto mengatakan kerugian paling kecil dialami nasabah APY Rp25.541.247. Sedangkan, kerugian paling besar dialami nasabah FS Rp3,1 miliar.

PT Mahesa tak memiliki izin sebagai manajer investasi

Rinto menyebut Jouska tidak memiliki lisensi atau izin. PT Mahesa, salah satu grup Jouska, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang financial advisor.
 
PT Mahesa menjanjikan klien membentuk portofolio dan mengelola investasi untuk kepentingan klien. Namun, PT Mahesa tidak memiliki izin sebagai manajer investasi, sehingga tidak dapat membentuk portofolio di pasar modal.
 
"Demikian pula Philips Sekuritas membantah adanya kerja sama dengan Jouska Group," tambah  Rinto.
 
Rinto menuturkan investasi yang diambil nasabah di Jouska adalah paket komprehensif yang terdiri atas alokasi aset, manajemen arus kas, dana darurat, manajemen risiko (asuransi), perhitungan tujuan keuangan (dana pendidikan anak), dana pensiun, dana liburan, dan manajemen investasi. Kemudian klien dibukakan rekening dana investor (RDI) oleh Jouska.
 
"Munculnya kerugian yang dialami korban adalah ketika Jouska menggunakan uang korban untuk membeli saham LUCK (PT. Sentra Mitra Informatika,Tbk)," ungkap Rinto.
 
Rinto mengatakan Jouska membeli saham tanpa persetujuan klien. Mereka mengetahui transaksi lewat aplikasi POEMS, milik Phillips Sekuritas.
 
"Untuk laporan bulanan didapatkan melalui informasi yang dikirimkan oleh Phillips Sekuritas melalui email masing-masing korban. Artinya di sini Philips Sekuritas bertindak aktif dalam membuat laporan kepada para korban melalui email," ucap Rinto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan