Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.
Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.

CEO Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penipuan Jouska

Sri Yanti Nainggolan • 12 Oktober 2021 17:36
Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aakar Abyasa diduga melakukan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
 
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat konfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau wilayah hukum Indonesia pada 2018-2020.

Awal mula kasus Jouska

Kasus Jouska bermula dari cuitan salah seorang klien, Yakobus Alvin, di Twitter yang merasa dirugikan pada Juli 2020. Yakobus Alvin adalah klien Jouska tahun 2018-2019. 

Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah Rp65 juta. Ia mengaku tidak memperhatikan portofolio dan kaget karena mengalami minus hingga 70 persen. 
 
Kasus Jouska bermula dari cuitan klien. Twitter @yakobus_alvin
Kasus Jouska bermula dari cuitan klien. Twitter @yakobus_alvin

Aakar Abyasa bantah kelola saham klien Jouska

CEO Jouska Aakar Abyasa menyebut ada kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana atau mentransaksikan portofolio saham kliennya.
 
"Jouska tidak pernah lakukan transaksi saham atas dan milik klien Jouska. kami tidak punya akses ke rekening dana nasabah," kata Aakar Abyasa dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 September 2020.
 
Aakar Abyasa menuturkan hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke user name dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa).
 
Selama ini, klaim Aakar Abyasa, Jouska tidak punya akses ke rekening saham klien, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.
 
Baca: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Investasi
 
Menurutnya, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dengan kontrak klien dengan PT Mahesa. Dengan Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.
 
Sementara dengan PT Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa. Namun karena advisor Jouska berkomunikasi secara rutin dengan klien, termasuk membantu klien dalam hampir segala bentuk komunikasi dengan pihak ketiga, maka klien dan publik mengira PT Mahesa adalah Jouska.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan