Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.
Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.

CEO Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penipuan Jouska

Sri Yanti Nainggolan • 12 Oktober 2021 17:36

Kerugian klien Jouska capai Rp13 miliar

Kerugian puluhan klien PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group bertambah. 
 
"Total kerugian 35 orang korban per 11 November 2020 adalah Rp13.815.500.212," kata kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2020.
 
Rinto mengatakan kerugian paling kecil dialami nasabah APY Rp25.541.247. Sedangkan, kerugian paling besar dialami nasabah FS Rp3,1 miliar.

PT Mahesa tak memiliki izin sebagai manajer investasi

Rinto menyebut Jouska tidak memiliki lisensi atau izin. PT Mahesa, salah satu grup Jouska, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang financial advisor.

PT Mahesa menjanjikan klien membentuk portofolio dan mengelola investasi untuk kepentingan klien. Namun, PT Mahesa tidak memiliki izin sebagai manajer investasi, sehingga tidak dapat membentuk portofolio di pasar modal.
 
"Demikian pula Philips Sekuritas membantah adanya kerja sama dengan Jouska Group," tambah  Rinto.
 
Rinto menuturkan investasi yang diambil nasabah di Jouska adalah paket komprehensif yang terdiri atas alokasi aset, manajemen arus kas, dana darurat, manajemen risiko (asuransi), perhitungan tujuan keuangan (dana pendidikan anak), dana pensiun, dana liburan, dan manajemen investasi. Kemudian klien dibukakan rekening dana investor (RDI) oleh Jouska.
 
"Munculnya kerugian yang dialami korban adalah ketika Jouska menggunakan uang korban untuk membeli saham LUCK (PT. Sentra Mitra Informatika,Tbk)," ungkap Rinto.
 
Rinto mengatakan Jouska membeli saham tanpa persetujuan klien. Mereka mengetahui transaksi lewat aplikasi POEMS, milik Phillips Sekuritas.
 
"Untuk laporan bulanan didapatkan melalui informasi yang dikirimkan oleh Phillips Sekuritas melalui email masing-masing korban. Artinya di sini Philips Sekuritas bertindak aktif dalam membuat laporan kepada para korban melalui email," ucap Rinto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan