Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.
Ilustrasi logo Jouska. Foto: dok Jouska.

CEO Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penipuan Jouska

Sri Yanti Nainggolan • 12 Oktober 2021 17:36

Izin Jouska dibekukan OJK 

Izin operasional Jouska dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terkait laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultan keuangan itu.
 
"Kami menerima tiga saran. Pertama Jouska tidak memerlukan izin dari OJK selama Jouska tidak jual produk-produk efek," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 September 2020.
 
Saran kedua yang diberikan OJK ialah Jouska memerlukan lisensi sebagai agen penjual produk efek jika bergerak dibidang saham. Saran terakhir, ungkapnya, Jouska bisa memenuhi izin sebagai penasehat investasi jika ingin melakukan kegiatan penasehat investasi.

CEO Jouska dilaporkan terkait dugaan penipuan

Aakar Abyasa Fidzunodilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bos perusahaan perencana dan konsultan keuangan itu diperkarakan atas kasus dugaan kerugian klien mencapai Rp1 miliar. 

"Kita membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar Abyasa Fidzuno kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum 10 nasabah Jouska Group, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020. 
 
Menurut dia, Aakar diduga telah menipu nasabah soal PT Mahesa Strategis Indonesia (PT Mahesa). Aakar, kata dia, menyebut PT Jouska tidak terafilisasi dengan PT Mahesa. 
 
Baca: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Investasi
 
"Setelah kami menemukan dokumen yang valid, yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ternyata Pak Aakar adalah pengendali dari Mahesa karena (menjadi) pemegang saham mayoritas sehingga apa pun yang dilakukan PT Mahesa di bawah kendali Pak Aakar," jelas Rinto.
 
Selain itu, Aakar dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan nasabah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jouska, kata dia, sedianya menawari uang ganti rugi. Namun, nasabah dituntut membuat perjanjian yang dinilai merugikan.
 
"Karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu, di situ ada klausul draf kerahasiaan. Nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu, tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ungkap Rinto. 
 
Tawaran uang ganti rugi itu dinilai tidak beriktikad baik. Pasalnya, perjanjian mengandung permintaan untuk merahasiakan apa pun. "Di sini sangat memberatkan," tutur dia. 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan