Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aakar Abyasa diduga melakukan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat konfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Namun, Whisnu belum mau bicara banyak soal penetapan tersangka Aakar Abyasa. Penetapan tersangka Aakar Abyasa tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) yang diterima Medcom.id.
Surat P2HP itu bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 4 Oktober 2021. Surat itu ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.
Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau wilayah hukum Indonesia pada 2018-2020.
Baca: Dikhawatirkan Kabur, Polisi Diminta Segera Menahan CEO Jouska
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk keduanya sebagai tersangka dan memberkas perkara.
Tersangka dijerat Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia
Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aakar Abyasa diduga melakukan
penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat konfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Namun, Whisnu belum mau bicara banyak soal penetapan tersangka
Aakar Abyasa. Penetapan tersangka Aakar Abyasa tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) yang diterima
Medcom.id.
Surat P2HP itu bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 4 Oktober 2021. Surat itu ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.
Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau wilayah hukum Indonesia pada 2018-2020.
Baca:
Dikhawatirkan Kabur, Polisi Diminta Segera Menahan CEO Jouska
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk keduanya sebagai tersangka dan memberkas perkara.
Tersangka dijerat Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)