Eks agen AIA, Kenny Leonara Raja sudah 14 tahun menjadi agen di AIA. Dia merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut.
“Saya dituduhkan yang tidak-tidak, ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan,” kata Kenny dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 17 November 2020.
Hal senada diungkapkan eks karyawan AIA Surianta Tarigan. Dia mengaku dipecat sepihak tanpa adanya surat peringatan. Bahkan, ia juga tidak diberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan," ujarnya.
Dia mengaku dipaksa menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut. Jumlah pesangon ditentukan sepihak.
Baca: AIA Financial Diminta Jalankan Mediasi dengan Mantan Agen
Kuasa hukum eks agen dan karyawan AIA, Sarmanto, mengatakan kliennya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia menyebut belum ada proses signifikan.
"Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk mengadu ke komisi terkait agar keadilan bisa ditegakkan," ujar dia.
Anggota Komisi XI, Marsiaman Saragih, menerima pengaduan eks dan karyawan AIA itu. Dia akan menindaklanjuti pengaduan itu ke pihak terkait.
Dia khawatir jika kasus ini tidak diproses akan memengaruhi kepercayaan rakyat terhadap asuransi dan lembaga keuangan. Apalagi, sedang marak kasus perusahaan asuransi yang gagal bayar.
Marsiaman juga berjanji akan meneruskan persoalan ini ke OJK sebagai mitra Komisi XI. Ia berharap kesungguhan OJK untuk memeriksa pengaduan dengan lebih cepat.
Pasalnya, bukti yang dimiliki telah jelas dan terang. Sehingga tak ada alasan kasus ini tidak diterima.
"OJK sudah masuk pengaduan dan permohonan sampai empat kali sejak 5 Agustus, 18 Agustus, 25 Agustus, 23 September 2020 kenapa bisa tidak ada respons, ini kan kasihan korban," ujar dia.
Sebelumnya, OJK menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap PT AIA Financial (AIA).
Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada 3 November 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK.
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pada prinsipnya, lanjut dia, pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara dari siapa pun.
"Namun demikian, proses persidangan akan memeriksa serta memutus apakah permohonan tersebut memiliki dasar dan patut menurut hukum untuk diterima," kata Rista, dalam keterangan resminya, Kamis, 5 November 2020.
Rista menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban terutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar.
Baca: OJK Tolak Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar ke AIA
Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, kata Rista, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional. AIA selalu melakukan hal tepat, dengan cara tepat, serta bersama orang yang mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan prinsip inilah, AIA mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hal tersebut, untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis, dan karyawan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id