Ilustrasi. Dok. AIA
Ilustrasi. Dok. AIA

Gugatan Pailit Ditolak OJK, Eks Agen AIA Mengadu ke Komisi XI

Achmad Zulfikar Fazli • 17 November 2020 13:26

Sebelumnya, OJK menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap PT AIA Financial (AIA).
 
Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada 3 November 2020.
 
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK.

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pada prinsipnya, lanjut dia, pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara dari siapa pun.
 
"Namun demikian, proses persidangan akan memeriksa serta memutus apakah permohonan tersebut memiliki dasar dan patut menurut hukum untuk diterima," kata Rista, dalam keterangan resminya, Kamis, 5 November 2020.
 
Rista menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban terutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar.
 
Baca: OJK Tolak Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar ke AIA
 
Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, kata Rista, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional. AIA selalu melakukan hal tepat, dengan cara tepat, serta bersama orang yang mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Berdasarkan prinsip inilah, AIA mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hal tersebut, untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis, dan karyawan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan