Ilustrasi. Dok. AIA
Ilustrasi. Dok. AIA

Gugatan Pailit Ditolak OJK, Eks Agen AIA Mengadu ke Komisi XI

Achmad Zulfikar Fazli • 17 November 2020 13:26
Jakarta: Eks agen pemasar dan karyawan asuransi, PT AIA Financial Indonesia, mengadukan kasus pemecatan yang dilakukan perusahaan ke Komisi XI DPR. Mereka berdalih AIA melakukan pemecatan secara sepihak.
 
Eks agen AIA, Kenny Leonara Raja sudah 14 tahun menjadi agen di AIA. Dia merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut.
 
“Saya dituduhkan yang tidak-tidak, ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan,” kata Kenny dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 17 November 2020.

Hal senada diungkapkan eks karyawan AIA Surianta Tarigan. Dia mengaku dipecat sepihak tanpa adanya surat peringatan. Bahkan, ia juga tidak diberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.
 
“Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan," ujarnya.
 
Dia mengaku dipaksa menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut. Jumlah pesangon ditentukan sepihak.
 
Baca: AIA Financial Diminta Jalankan Mediasi dengan Mantan Agen
 
Kuasa hukum eks agen dan karyawan AIA, Sarmanto, mengatakan kliennya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia menyebut belum ada proses signifikan.
 
"Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk mengadu ke komisi terkait agar keadilan bisa ditegakkan," ujar dia.
 
Anggota Komisi XI, Marsiaman Saragih, menerima pengaduan eks dan karyawan AIA itu. Dia akan menindaklanjuti pengaduan itu ke pihak terkait.
 
Dia khawatir jika kasus ini tidak diproses akan memengaruhi kepercayaan rakyat terhadap asuransi dan lembaga keuangan. Apalagi, sedang marak kasus perusahaan asuransi yang gagal bayar.
 
Marsiaman juga berjanji akan meneruskan persoalan ini ke OJK sebagai mitra Komisi XI. Ia berharap kesungguhan OJK untuk memeriksa pengaduan dengan lebih cepat.
 
Pasalnya, bukti yang dimiliki telah jelas dan terang. Sehingga tak ada alasan kasus ini tidak diterima.
 
"OJK sudah masuk pengaduan dan permohonan sampai empat kali sejak 5 Agustus, 18 Agustus, 25 Agustus, 23 September 2020 kenapa bisa tidak ada respons, ini kan kasihan korban," ujar dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan