Jakarta: Perusahaan asuransi PT AIA Financial diminta segera menjalankan mediasi dengan mantan agennya yang merasa dirugikan. Hal tersebut untuk menyelesaikan kasus gugatan pailit yang diajukan mantan agen AIA ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” ujar anggota Komisi XI Adian Napitupulu usai menerima audiensi mantan agen pemasar AIA, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Adian akan menyampaikan kasus gugatan pailit terhadap AIA kepada Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Dia juga meminta pihak AIA menyelesaikan kewajibannya kepada pemohon.
Menurut dia, kasus ini tak dapat dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menghancurkan citra industri asuransi Tanah Air.
Apalagi, tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun akibat banyaknya perusahaan yang mengalami gagal bayar.
"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," kata dia.
Dia juga menyoroti pernyataan pihak AIA yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan stabil dan sehat. Adian menilai klaim tersebut tak bisa menjadi jaminan. Perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap pemohon.
"Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban," ujar dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan