"Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” ujar anggota Komisi XI Adian Napitupulu usai menerima audiensi mantan agen pemasar AIA, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Adian akan menyampaikan kasus gugatan pailit terhadap AIA kepada Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Dia juga meminta pihak AIA menyelesaikan kewajibannya kepada pemohon.
Menurut dia, kasus ini tak dapat dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menghancurkan citra industri asuransi Tanah Air.
Apalagi, tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun akibat banyaknya perusahaan yang mengalami gagal bayar.
"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," kata dia.
Dia juga menyoroti pernyataan pihak AIA yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan stabil dan sehat. Adian menilai klaim tersebut tak bisa menjadi jaminan. Perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap pemohon.
"Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban," ujar dia.
Dua mantan agen mengajukan permohonan pailit terhadap AIA Financial ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 November 2020. Dua mantan agen itu adalah Kenny Leonara Raja dan Jethro.
Permohonan pailit berdasarkan hak tagih kedua pemohon kepada AIA Financial selama bermitra dengan perusahaan tersebut. "Setelah kami simpulkan, dari sejumlah nilai utang tersebut adalah sebesar Rp37 miliar untuk Kenny Leonara Raja, Rp35 miliar untuk Jethro," kata kuasa hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak.
Baca: AIA Tegaskan Kelola Bisnis Sesuai Aturan Hukum
Gugatan pailit ini bukan kasus baru. Kenny melaporkan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2020. Rista diduga menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Rista mengatakan pihak AIA menghormati langkah Kenny yang menempuh jalur hukum. "AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujar Rista dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurut dia, sebagai perwakilan perusahaan, informasi yang disampaikannya telah didukung bukti dan fakta. Informasi yang disampaikan perseroan merupakan tanggapan resmi AIA atas pernyataan sepihak dari Kenny dan Jethro, yang tak lain adalah mantan agen AIA.
"Informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang," tegas dia.
Rista menegaskan, sebagai perusahaan asuransi jiwa, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional. Serta memiliki motto melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, serta dengan orang yang tepat.
Perseroan akan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. AIA dengan tegas tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id