Foto: Grafis Medcom.id
Foto: Grafis Medcom.id

OJK Tolak Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar ke AIA

Ade Hapsari Lestarini • 05 November 2020 20:03
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap PT AIA Financial (AIA).
 
Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada 3 November 2020.
 
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK.

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pada prinsipnya, lanjut dia, pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara dari siapa pun.
 
"Namun demikian, proses persidangan akan memeriksa serta memutus apakah permohonan tersebut memiliki dasar dan patut menurut hukum untuk diterima," kata Rista, dalam keterangan resminya, Kamis, 5 November 2020.
 
Rista menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban terutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar.
 
Baca: AIA Financial Diminta Jalankan Mediasi dengan Mantan Agen
 
"Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional. Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan prinsip inilah, AIA mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hal tersebut, untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis, dan karyawan," paparnya.
 
Selain itu AIA menyatakan akan mempercayakan penyelesaian permasalahan antara para pihak sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Rista mengatakan pihaknya mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
 
Perwakilan OJK, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan, Supriyono, menyampaikan bahwa penolakan untuk meneruskan permohonan pailit ini diambil dengan memperhatikan kebaikan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
 
"Selanjutnya kami harapkan semua pihak dapat menyelesaikan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
 
Adapun dua mantan agen AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro telah juga mendaftarkan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2020.

Kinerja AIA Financial

Di sisi lain PT AIA Financial memastikan kinerja perusahaan di tengah pandemi covid-19 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan positif AIA memberi bukti kinerja perusahaan tidak terganggu.
 
AIA mencatatkan laba bersih sebelum pajak pada kuartal III-2020 tumbuh menjadi Rp842 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp234 miliar. Kemudian, perusahaan juga membukukan pendapatan premi Rp9,73 triliun atau tumbuh 1,02 persen year on year dari kuartal III-2019 senilai Rp9,63 triliun.
 
"Pertumbuhan premi ini terjadi di tengah tren penurunan industri asuransi jiwa," tegas Rista.
 
Rista menambahkan bahwa dari sisi aset pada kuartal III-2020 AIA tercatat berada di Rp50,405 miliar. "Kemampuan perusahaan untuk terus tumbuh, mencetak laba, dan memperkuat aset, menjadi bukti bahwa AIA sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya dikelola secara profesional, prudent, dan berkinerja prima," jelasnya.
 
AIA mencatatkan rasio pencapaian solvabilitas pada kuartal III-2020 sebesar 686 persen atau tumbuh sebesar 112 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 574 persen. Adapun untuk pembayaran klaim Rp1,29 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan