Jakarta: Peneliti hukum Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto, sanksi yang diberikan komdis PSSI kepada anggota exco yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan akor, Hidayat. Menurut dia, sanksi tersebut kurang berat.
Menurutnya negara, melalui kepolisian, bisa menerapkan sanksi berdasarkan UU No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Pasalnya, selama ini kepolisian berkilah bahwa suap merupakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), bukan tindak pidana hukum pidana.
Klik:Rute Konvoi Persija Jakarta, Start di GBK dan Finis di Balai Kota
"Sanksi untuk Hidayat (exco PSSI yang diduga terlibat pengaturan skor), apapun motifnya, sudah bagus, sudah benar. Ini berarti federasi peduli, tapi itu belum cukup," ungkapnya dalam diskusi di kantor YLBHI di Jakarta, Jumat (14/12) sore tadi.
"Kalau terbukti ada upaya suap atau suap terjadi, ya sudah silakan buka pintu lebar-lebar agar negara masuk. Jadi hukum nasional bisa diterapkan," tegasnya.
Hidayat disanksi Komdis PSSI karena melakukan pengaturan skor di Liga 2 Indonesia 2018. Jenis sanksinya adalah dilarang beraktifitas dalam sepak bola Tanah Air selama tiga tahun, dilarang masuk ke stadion dan wajib membayar denda Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(KAU)