Eks bos Bank Bali Rudy Ramli tunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacaranya. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia
Eks bos Bank Bali Rudy Ramli tunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacaranya. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia

Gugat SCB, Gandeng Yusril

Medcom Files bank permata
M Rodhi Aulia • 10 September 2019 20:27
PEMILIK Bank Bali Rudy Ramli menyatakan resmi menempuh jalur hukum terkait pengambilalihan Bank Bali sejak 20 tahun silam. Rudy menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
 
"Saya menunjuk pak Yusril," kata Rudi dalam peringatan 20 tahun kasus bank Bali, di kawasan Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2019.
 
Rudy menggugat Standar Chartered Bank (SCB) sebagai salah satu pemilik saham Bank Permata yang merupakan hasil merger, antara lain Bank Bali. Rudy menilai pengambilalihan Bank Bali tidak wajar, sejak awal.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
"Kami sudah memiliki dokumen diduga rencana jahat SCB mengambilalih Bank Bali, di antaranya dengan nama proyek Fork," ujarnya. Menurut Rudy, pihaknya sudah melaporkan dugaan ini ke berbagai instansi pemerintah. Terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Namun Rudy menyesalkan ketiga instansi terkait belum merespons pengaduannya. Rudy berharap dengan menggandeng Yusril dapat membuat kasus ini menjadi lebih terang.
 

Baca juga: Mempertanyakan Pemilik 'Asli' Bank Permata
 

Kemunculan

Rudy mengakui dirinya muncul tiba-tiba ke publik setelah 20 tahun banknya diambilalih secara tak wajar. Di antara pemicunya adalah kabar bahwa SCB akan menjual sahamnya di bank Permata.
 
"Mau enggak mau saya mengumumkan ada yang tidak benar pengambilalihan Bank Bali saat itu. Sehingga saya muncul di publik," terang dia.
 
Rudy juga telah mencoba berbagai cara yang tidak gaduh. Tapi ragam cara itu tak membuatnya berbesar hati.
 
"Yang saya gugat bukan pemerintah. Tapi SCB. Kalau Tuhan mengizinkan, bank Bali itu balik (jadi milik saya)," ujarnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengaku bersedia mendampingi Rudy dalam menempuh jalur hukum. Yusril juga sudah membaca sebagian besar dokumen terkait.
 
"Peristiwa ini sudah lama sekali. Pak Rudy ingin menuntut hak beliau yang terzalimi. Saya sudah mempelajari kasus ini. Kami bersedia," kata Yusril.
 
Akan tetapi, Yusril belum mau menjelaskan lebih lanjut langkah hukumnya. Termasuk ke mana melayangkan gugatan terhadap SCB tersebut.
 
"Langkah hukum pasti kita ambil. Kami ingin dalami lagi dokumennya," pungkasnya.
 
Dihubungi terpisah, pihak SCB membantan tuduhan Rudy. Tudingan Rudy disebut tidak berdasar.
 
"Mohon maaf, kami tidak dapat mengomentari spekulasi yang beredar di luar," Jawab Juru Bicara Standard Chartered Bank Indonesia melalui surat elektronik.
 

Baca Juga: Jawaban Standard Chartered terkait Polemik Bank Permata
 

Bank Bali merupakan salah satu bank yang digabungkan menjadi Bank Permata, bersama empat bank yang lain yakni Bank Umam Nasional, Bank Media, Bank Patriot, dan Bank Universal. Bank Bali menjadi leader dalam proses merger tersebut.
 
Rudy merasa penting mempertanyakan status kepemilikan SCB di Bank Permata lantaran proses akuisisi Bank diyakini bermasalah sejak awal. Rudy saat proses pengambilalihan Bank Bali ke pihak lain saat itu, penuh dengan tekanan, jebakan dan keterpaksaan.
 
Rudy terus berjuang mencari keadilan buat memulihkan hak-haknya sebagai pemilik Bank Bali. Meski perampasan haknya telah terjadi pada 20 tahun lalu.
 
“Ada indikasi kerugiaan negara di dalam proses rekapitalisasi, merger dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk,” kata Rudy.
 
Belakangan, SCB dikabarkan hendak melepas 44,56% saham di Bank Permata. Semjumlah lembaga keuangan dikabarkan tengah berebut membeli emiten bank berkode BNLI itu.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan