Dalam dokumen itu, ada catatan yang berbunyi: There are no capital commitments related to the Group’s investment in Permata. Dari situ, Rudy menduga SCB bukan pemilik 'sah' Bank Permata.
(2).jpg)
Laporan keuangan tahunan SCB Pusat tahun 2006. (www.sc.com/en/investors/financial-results/annual-report/).
Tim Medcom Files menghubungi pihak SCB untuk meluruskan masalah, Rabu 14 Agustus 2019. Menurut SCB, tudingan itu tidak berdasar. "Mohon maaf, kami tidak dapat mengomentari spekulasi yang beredar di luar," Jawab Juru Bicara Standard Chartered Bank Indonesia melalui surat elektronik.
Rudy sudah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 26 Juni 2019. Dia mengadukan dugaan penyimpangan proses pengambilalihan Bank Bali yang merugikan negara. Dulunya, Bank Bali dimerger dengan empat bank swasta lainnya menjadi Bank Permata.
Pada 2004, Bank Permata diambilalih oleh SCB. Pengambilalihan itulah yang diperkarakan.
Baca Juga : Pemilik Bank Bali Minta Penjualan Saham Bank Permata Dihentikan
Senin 22 Juli 2019, mantan Direktur Utama Bank Bali ini kembali melaporkan dugaan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Rudy masih terkait hal yang sama.
Rudy merasa penting mempertanyakan status kepemilikan SCB di Bank Permata lantaran proses akuisisi Bank Permata oleh SCB, sudah bermasalah sejak awal. Rudy saat menyerahkan Bank Bali ke pihak lain saat itu, penuh dengan tekanan, jebakan dan keterpaksaan.
Rudy terus berjuang mencari keadilan buat memulihkan hak-haknya sebagai pemilik Bank Bali. Meski perampasan haknya telah terjadi pada 20 tahun lalu.
“Ada indikasi kerugiaan negara di dalam proses rekapitalisasi, merger dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk,” kata Rudy.
Belakangan, SCB dikabarkan hendak melepas 44,56% saham di Bank Permata. Bank Mandiri, sempat tertarik membeli emiten bank berkode BNLI itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News