Video itu beredar di media sosial. Akun Facebook ini membagikan video tersebut pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pada video narator menyebut semua terdakwa sedang menghadapi proses hukum, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo. Narator juga menyebut pernyataan ahli hukum pidana bahwa Bharada E bisa diputus bebas oleh majelis hakim.
Pada unggahannya, akun itu menyertakan narasi sebagai berikut: "Bharada Eliezer Divonis Bebas, Kasus Ferdy Sambo Sudah Jelas"
![[Cek Fakta] Bharada E Sudah Divonis Bebas? Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-11-05%20at%2012_08_19.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwa Bharada E sudah divonis bebas oleh majelis hakim adalah salah. Faktanya, video tersebut hasil editan.Dilansir Medcom.id, hingga saat ini (Sabtu, 5 November 2022) Bharada E masih berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses pengadilan. Majelis Hakim belum menjatuhkan vonis kepada Eliezer.
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menyatakan akan buka suara terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada Rabu, 5 Oktober 2022, mengatakan dirinya berharap kliennya divonis bebas. Namun, dia belum dapat menerka vonis yang bakal diterima Bharada E. Hanya saja dia memastikan akan berupaya membela semaksimal mungkin hingga persidangan selesai.
Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredar bahwa Bharada E sudah divonis bebas oleh majelis hakim adalah salah. Faktanya, video tersebut hasil editan.Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
![[Cek Fakta] Bharada E Sudah Divonis Bebas? Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Cek%20Fakta%20-%20Manipulated%20Content(57).jpeg)
Referensi:
https://www.medcom.id/nasional/hukum/nbwDPPJk-segera-diadili-pengacara-berharap-bharada-e-divonis-bebashttps://www.medcom.id/nasional/hukum/8koZR8Mb-bharada-e-ajukan-justice-collaborator-apakah-arti-dan-syaratnya
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News