Tangkapan layar berita palsu Foto:Facebook
Tangkapan layar berita palsu Foto:Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Prancis? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Whisnu Mardiansyah • 04 November 2020 12:31
Beredar sebuha narasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram produk Prancis. Narasi ini beredar di media sosial facebook.
 
Akun Facebook atas nama Iswahyudi Mulyono membagikan narasi ini pada 4 Oktober 2020. Berikut narasinya.

"MUI boikot/mengharamkan produk Perancis. Padahal banyak yang sudah disertifikasi halal oleh MUI"


[Cek Fakta] MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Prancis? Ini Faktanya
 
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id, klaim MUI mengeluarkan fatwa haram produk Prancis adalah salah. Faktanya, MUI hanya menyerukan masyarakat untuk memboikot produk-produk asal Prancis.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia dan dunia memboikot semua produk Prancis. Pemboikotan ini harus dilakukan hingga Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam. Berdasarkan pernyataan dan imbauan MUI yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, MUI mengambil sikap ini lantaran Marcon tidak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan umat Islam sedunia. Macron tetap angkuh dan sombong dengan memuji sikap kelompok pejunjung tinggi kebebasan berekspresi yang egoistik. Padahal, Komisi PBB menyatakan penghinaan dan pelecehan kepada Nabi Muhammad SAW bukan kebebasan berekspresi.
 
"Dengan demikian Presiden Emmanuel Marcon hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya, terutama ummat Islam yang jumlahnya lebih dari 9 miliar di muka bumi," tulis pernyataan MUI, Jumat, 30 Oktober 2020.
 
[Cek Fakta] MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Prancis? Ini Faktanya
 
Dilansir dari Kompas.com, seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
 
"MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.
 
Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh. Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.
 
[Cek Fakta] MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Prancis? Ini Faktanya
 
Kesimpulan:
Klaim MUI mengeluarkan fatwa haram produk Prancis adalah salah. Faktanya, MUI hanya menyerukan untuk memboikot produk-produk asal Prancis.
 
Informasi ini jenis hoaks Fabricated Content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
[Cek Fakta] MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Prancis? Ini Faktanya
Referensi:
1.https://www.medcom.id/nasional/politik/8Kyl9J3k-tuntut-presiden-marcon-minta-maaf-mui-ajak-umat-islam-boikot-produk-prancis
2.https://www.kompas.com/tren/berita/103300365-mui-serukan-umat-islam-indonesia-boikot-produk-perancis?page=all
3.https://archive.vn/Cejs4
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.idatau WA/SMS ke nomor 082113322016
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan