Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Youtube
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Youtube

[Cek Fakta] Kejagung Vonis Mati ke Mario Dandy dan AG? Cek Faktanya

Medcom Files Cek Fakta Kekerasan Penganiayaan hoax kabar hoaks
Wanda Indana • 31 Maret 2023 23:33

Beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan vonis hukuman mati kepada Mario Dandy dan pacarnya AG terkait kasus penganiayaan David Ozora, anak dari petinggi Banser NU.

Akun YouTube ini menyebarkan narasi tersebut dengan mengunggahvideo yang mengklaim bahwa Kejagung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis hukuman mati pada Mario Dandy dan AG. Pada video yang diunggah pada20 Februari 2023 itu, diberi judul sebagai berikut:
 
"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI".
 
Lalu, benarkah klaimKejagungtelah memvonis mati Mario Dandy dan pacarnya AG terkait kasus penganiayaan David Ozora? Simak cek faktanya sampai habis.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
[Cek Fakta] Kejagung Vonis Mati ke Mario Dandy dan AG? Cek Faktanya Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwaKejagung memvonis matiMario Dandy dan pacarnya AG terkait kasus penganiayaan David Ozora adalah salah. Faktanya, antara judul dan isi video berbeda.
 
Setelah disimak, dalam video berdurasi 8 menit tersebuthanya menjelaskan tentang tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy, yang merupakan tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredar bahwaKejagung memvonis matiMario Dandy dan pacarnya AG terkait kasus penganiayaan David Ozora adalah salah. Faktanya, antarajudul dan isi video berbeda.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks Manipulated content.Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
 
[Cek Fakta] Kejagung Vonis Mati ke Mario Dandy dan AG? Cek Faktanya

 
Referensi:
https://www.medcom.id/nasional/metro/9K5DGMyk-dari-rekonstruksi-mario-dandy-shane-dan-ag-bisa-dijerat-pasal-355
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akunGoogle NewsMedcom.id


 
(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif