Tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial
Tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial

Fakta atau Hoaks

[Cek Fakta] Benarkah tak Ada Subsidi Pemerintah untuk Haji Indonesia? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
M Rodhi Aulia • 09 Juni 2021 08:07
Beredar sebuah narasi bahwa tidak ada subsidi pemerintah untuk haji. Narasi ini beredar di media sosial.
 
Adalah akun facebook Agus Salim yang turut mengunggah narasi itu, Selasa 8 Juni 2021. Berikut narasi selengkapnya:

"TIDAK ADA SUBSIDI PEMERINTAH UNTUK HAJI??
CEBONG KALO G**BL0K JANGAN KEBANGETAN ATAU KALIAN EMANG SENGAJA BIKIN F1TNAH??."


Unggahan ini direspons sejumlah warganet. Terdiri dari 12 emotikon, 23 komentar dan 5 kali dibagikan.
 

[Cek Fakta] Benarkah tak Ada Subsidi Pemerintah untuk Haji Indonesia? Ini Faktanya

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa tidak ada subsidi pemerintah untuk haji, adalah salah. Faktanya, pemerintah memberikan subsidi terkait pelaksanaan ibadah haji. Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler yang dibebankan per calon jemaah Indonesia setiap tahunnya sekitar Rp30 juta-an. Padahal biaya yang seharusnya dikeluarkan setiap jemaah hampir dua kali lipat lebih dari yang dibebankan.
 
Misalkan, ibadah haji pada tahun 2020, yang belakangan Arab Saudi menutup ibadah haji untuk umum. Pemerintah menetapkan BPIH sebesar Rp35.235.602. Sementara biaya yang seharusnya dikeluarkan calon jemaah sekitar Rp69 juta.
 
Pemerintah menggelontorkan dana subsidi untuk menutupi kekurangan tersebut. Pada tahun 2020, pemerintah sudah menyiapkan dana subsidi sebesar Rp6,8 triliun.

"Dana subsidi sebesar Rp6,8 triliun berasal dari nilai manfaat BPKH," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu 2 Februari 2020.


[Cek Fakta] Benarkah tak Ada Subsidi Pemerintah untuk Haji Indonesia? Ini Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa tidak ada subsidi pemerintah untuk haji, adalah salah. Faktanya, pemerintah memberikan subsidi terkait pelaksanaan ibadah haji.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

[Cek Fakta] Benarkah tak Ada Subsidi Pemerintah untuk Haji Indonesia? Ini Faktanya
 

Referensi:
https://nasional.kontan.co.id/news/bpkh-berikan-dana-subsidi-haji-tahun-2020-sebesar-rp-68-triliun
https://archive.md/oQ1vy
 

Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan