Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Youtube
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Youtube

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] TikToker Bima Lampung Ditangkap Polisi? Cek Faktanya

Medcom Files Cek Fakta TikTok Kritik kepada pemerintah Viral Lampung media sosial
Wanda Indana • 23 Mei 2023 14:45
Beredar sebuah video yang judulnya menarasikan bahwa TikTokerBima Yudho Saputro ditangkap.Video ini beredar di YouTube.
 
Kanal YouTube ini membagikan video tersebut pada 12 Mei 2023. Berikut narasi judul pada video yang beredar:
 
"VIRAL..!!BIMA LAMPUNG DITANGKAP MEGAWATI PUN TERTAWA MELIHATNYA"

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Benarkah? Berikut cek faktanya. [Cek Fakta] TikToker Bima Lampung Ditangkap Polisi? Cek Faktanya
 
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwaTikTokerBima Yudho Saputro ditangkap adalah salah. Faktanya, video yang beredar merupakan hasil suntingan.
 
Setelah disimak, video tersebut hanya menjelaskan mengenai kuasa hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yaitu Ghinda Ansori Wayka, yang telah melaporkan Bima ke Polda Lampung.
 
Kuasa hukum tersebut menduga bahwa Bima telah melakukan pelanggaran ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Laporan tersebut memiliki nomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG dan diberikan tanggal 13 April 2023.
 
Namun, Polda Lampung telah menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana dalam konten yang dimiliki oleh Bima. Selama video berlangsung, narator tidak menyebutkan tentang penangkapan Bima seperti yang tertera dalam judul unggahan tersebut.
 

Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredar bahwaTikTokerBima Yudho Saputro ditangkap adalah salah. Faktanya, video yang beredar merupakan hasil suntingan.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 
[Cek Fakta] DPR Gelar Sidang Tertutup Bahas Ijazah Palsu Jokowi? Cek Dulu Faktanya
 
Referensi:
https://www.medcom.id/nasional/daerah/yNL3GlWK-polda-lampung-hentikan-laporan-terhadap-tiktoker-bima-yudho
https://news.detik.com/berita/d-6676787/tiktoker-bima-yang-kritik-lampung-resmi-dilaporkan-ke-polisi
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akungoogle newsMedcom.id
 
(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif