Tangkapan layar berita palsu. Foto: Facebook
Tangkapan layar berita palsu. Foto: Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Foto ASN Berseragram Korpri Model Gamis? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Whisnu Mardiansyah • 18 Juli 2020 14:05
Beredar sebuah foto seorang aparatur sipil negara (ASN) memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dengan model gamis di depan kantor Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia . Foto ini beredar di media sosial facebbok.
 
Akun Facebook atas nama KP Norman Hadinegoro membagikan foto ini pada 17 Juli 2020. Dalam unggahannya ia turut memberikan narasi.
 
"Model baru ni ye....? Yg melihat pasti tertawa cara perpakaiannya,bukan di lihat rapi tapi jawab sendiri ya....takut Dosa."

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Unggahan ini mendapatkan respon dari 133 warganet. Serta 76 komentar dan 45 kali dibagikan. "Dasternya Ema Ema.." komentar akun facebook atas nama Ria Wati.
 

[Cek Fakta] Foto ASN Berseragram Korpri Model Gamis? Ini Faktanya

 

Penelusuran:
Dari hasil penelusuran kami, klaim foto ASN memakai seragam Kopri di depan instansi pemerintahan dengan model gamis adalah salah. Faktanya, foto itu hasil suntingan dari foto sebenarnya.
 
Dilansir dari situs Turnbackhoax.id, ditemukan foto serupa di salah satu situs online shop menampilkan seorang pria berpakaian seragam Korpri biasa dengan latar belakang gedung yang sama. Sesuai ketentuan seragam Korpri untuk pria berlengan panjang dan panjang sampai pinggang.
 

[Cek Fakta] Foto ASN Berseragram Korpri Model Gamis? Ini Faktanya
 
Dilansir dari Voi.id, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh melarang memodifikasi seragam Korpri tidak sesuai ketentuan.
 
"Tidak boleh seenaknya membuat model-model baju Korpri. Harus sesuai aturan yang semuanya sudah diatur rapi," kata Zudan dilansir dari Voi.id.
 
Ketentuan model seragam Korpri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
 
Pasal 24, ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap, rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria, dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.
 
Model seragam Korpri sesuai ketentuan berlengan panjang. Kemudian, panjang baju hanya sampai di bawah pinggang dengan paduan celana atau rok biru tua.
 
Bagi yang tidak sesuai ketentuan, dalam pasal 25, disebutkan ASN yang tidak mematuhi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
 

[Cek Fakta] Foto ASN Berseragram Korpri Model Gamis? Ini Faktanya
 

 
Kesimpulan:
Klaim foto ASN memakai seragam Kopri di depan instansi pemerintahan dengan model gamis adalah salah. Faktanya, foto itu hasil suntingan dari foto sebenarnya.
 
Informasi ini jenis hoaks Misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading contentdibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

Referensi:
1.https://turnbackhoax.id/2020/07/17/salah-model-baru-baju-batik-korpri/
2.https://shopee.co.id/Batik-korpri-pria-(katun-40s)-SERAGAM-PNS-MURAH-BAHAN-ADEM.-i.29249334.2305319552
3.https://voi.id/berita/8952/seragam-korpri-dilarang-dimodifikasi-seenaknya
4.https://archive.md/8MbmR

 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelcekfakta@medcom.id

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan