Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RSUD Bali Mandara, dr. Gede Bagus Darmayasa. Ia mengungkapkan target rumah sakit andalan Provinsi Bali ini pada 2025.
“Akrditasi melalui tahapan-tahapan. Saat ini kita harus melalui beberapa akreditasi yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit),” ujar dr Bagus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nantinya, tahapan pertama adalah akreditasi SNARS akan dilaksanakan pada 4 Mei 2019. Sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melalui tahapan survei oleh KARS. Hasilnya pun positif. RSUD yang sudah berdiri setahun belakangan ini layak untuk mengikuti akreditasi selanjutnya.
“Selanjutnya kalau nilai kita dikatakan layak, kita bisa lanjut ke akreditasi internasional, minimal nilainya 95,” ucap dr Bagus.
Untuk mendapatkan nilai 95, diakuinya membutuhkan persiapan segalanya. Salah satunya mempersiapkan sarana-prasarana dan sumber daya manusia yang terlatih.
Saat ini sarana yang ada di RSUD Bali Mandara di antaranya berupa 198 tempat tidur, 13 instalasi, 25 pelayanan kebidanan internal. Sementara untuk SDM, jumlah tenaga medis sebanyak 94, 318 paramedis keperawatan, dan 122 paramedis non keperawatan.
“Sarana-prasarana dan SDM di RSUD ini sudah sesuai standar akreditasi, tinggal nanti menunggu pelaksanaan dan penilaian akreditasi,” ucapnya.
Demi bisa mendapatkan akreditasi, RSUD juga harus memberikan pelayanan yang sesuai kepada pasien. Tentunya, pelayanan di RSUD Bali Mandara telah mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan dari Kementerian Kesehatan RI.
SPM bidang kesehatan merupakan pelayanan dasar kesehatan esensial yang harus diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat, di antaranya melalui fasilitas pelayanan kesehatan. SPM itu dibentuk berdasarkan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diimplementasikan melalui Permenkes no 43 tahun 2016.
Terdapat 12 jenis layanan dan mutu SPM yang harus didapatkan masyarakat di tingkat kabupaten, yakni mencakup layanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, layanan kesehatan hipertensi, diabetes, orang dengan gangguan jiwa berat, layanan kesehatan TBC, dan HIV.
Serta dua jenis layanan mutu di level provinsi adalah Layanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, atau berpotensi bencana provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(FIR)
