Istilah ODP, PDP, OTG diubah dan tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dr. Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah/Ditjnen P2P Kemenkes RI menyebutkan bahwa istilah-istilah tersebut akan diganti dengan istilah baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Di dalam bab ke-3 tentang survei epidemologi, kita menggunakan beberapa definisi operasional yang baru di antaranya kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," katanya dalam siaran BNPN Selasa, 14 Juli 2020.
"Kasus konfirmasi kita akan ubah menjadi kasus suspek, kasus probable kemudian kita akan juga mendefinisikan tentang kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” jelasnya lagi.
Menurutnya dengan adanya penyampaian istilah ini akan ada banyak perubahan dalam sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan di hari-hari berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(TIN)