Pajak motor listrik dinyatakan Nol. medcom
Pajak motor listrik dinyatakan Nol. medcom

Segini Kisaran Biaya Pajak STNK Motor Listrik 2026

Ahmad Garuda • 28 Agustus 2026 13:52
Ringkasnya gini..
  • Punya kendaraan listrik di zaman sekarang, seperti punya cara baru untuk berinvestasi.
  • Lantaran para pemilik kendaraan listrik bisa bernapas lega karena pajak tahunannya gratis atau nol rupiah kini mulai mengalami penyesuaian.
  • Berdasarkan Permendagri terkait pajak kendaraan bermotor), pengenaan pajak untuk motor listrik di tahun 2026 mulai diberlakukan secara bertahap.
Jakarta - Punya kendaraan listrik di zaman sekarang, seperti punya cara baru untuk berinvestasi. Lantaran para pemilik kendaraan listrik bisa bernapas lega karena pajak tahunannya benar-benar gratis atau nol rupiah kini mulai mengalami penyesuaian. 
 
Seiring dengan masifnya populasi kendaraan elektrifikasi dan terbitnya regulasi baru (seperti penyesuaian aturan turunan dari Permendagri terkait pajak kendaraan bermotor), pengenaan pajak untuk motor listrik di tahun 2026 mulai diberlakukan secara bertahap.
 
Kendati demikian, para pemilik motor listrik tidak perlu khawatir berlebihan. Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan dipastikan tetap jauh lebih murah jika dibandingkan dengan motor konvensional berbahan bakar bensin.

Berikut adalah rincian kisaran biaya pajak STNK motor listrik yang berlaku pada tahun 2026:
 
1. Komponen Biaya Pajak STNK Tahunan Motor Listrik
Secara umum, komponen yang dibayarkan saat perpanjangan STNK tahunan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perhitungannya didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan persentase insentif khusus serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
China Recall Jutaan Mobil Karena Posisi Handle Pintu Darurat


-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib): Rp35.000 (tarif standar kecelakaan lalu lintas untuk roda dua).
-Biaya Administrasi Pengesahan STNK: Rp3.000.
-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung dari NJKB masing-masing tipe motor dengan pengenaan persentase keringanan (insentif daerah atau pusat).
 
Jika ditotal secara keseluruhan, untuk wilayah tertentu yang masih memberlakukan insentif potongan atau pembebasan pokok PKB, pemilik motor listrik umumnya hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp35.000 hingga puluhan ribu rupiah saja untuk administrasi dasarnya. 
 
Sementara itu, bagi wilayah yang sudah mengenakan perhitungan PKB normal pasca-penyesuaian aturan baru, angka akhirnya tetap berada di kisaran terjangkau tergantung harga jual motor saat pembelian awal.
 
2. Biaya STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Selain pajak tahunan, kewajiban lima tahunan bagi pemilik motor listrik juga kedatangan beberapa komponen cetak baru. Biaya ini meliputi:
 
-Cetakan STNK Baru: Rp100.000
-Pembuatan TNKB (Plat Nomor Baru): Rp60.000
-Check Fisik & Administrasi Lainnya: Menyesuaikan ketentuan Samsat setempat.

Baca Juga:
Sering Bertahan di Lajur Kanan Tol, Apa Itu Lane Hogger dan Aturannya?


Mengapa Pajak Motor Listrik 2026 Berubah?
Penyesuaian regulasi perpajakan kendaraan listrik di tahun 2026 didasari oleh prinsip keadilan fiskal seiring bertumbuhnya ekosistem kendaraan ramah lingkungan secara masif di Indonesia. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pendapatan negara/daerah untuk pembangunan infrastruktur pendukung.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan