Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim menjawab bahwa
Kemendikbud tidak menuntut ketuntasan kurikulum selama pembelajaran di masa darurat covid-19. Hal ini tercantum di dalam Panduan Panduan Penyelenggaraan Belajar dari Rumah baik Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, maupun Surat Edaran Sesjen Nomor 15 Tahun 2020.
“Pembelajaran dari rumah dimaksudkan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi setiap siswa. Tanpa membuat siswa ataupun gurunya terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum, baik untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” ujarnya dalam Roompi di Aplikasi Orami Parenting dengan Tema Menyambut Tahun Ajaran Baru, Senin, 13 Juli 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia melanjutkan bahwa aktivitas pembelajaran dan tugas-tugas pembelajaran seharusnya bervariasi antara siswa satu dan lainnya. Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing. Ini termaduk memperhatikan perbedaan kemampuan mengakses internet, ataupun kepemilikan fasilitas belajar di rumah, misalnya kendala jaringan atau kepemilikan perangkat TIK.
“Bukti produk aktivitas belajar bisa diberikan umpan balik yang sifatnya kualitatif dan memberikan masukan kepada siswa dan orang tuanya,” jelasnya.
Saat ini Kemendikbud sedang menyiapkan modul-modul pembelajaran jarak jauh atau dari rumah yang sederhana. Ini diharapkan bisa membantu pembelajaran sesuai dengan kondisi yang ada.
Modul dirancang untuk memudahkan anak yang terpaksa belajar sendiri atau minim panduan dari guru. Modul-modul juga akan dibuat semmenarik mungkin sehingga bisa mengurangi kebosanan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(YDH)