Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy mengatakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memeriksa kehadiran PNS. "Kami minta pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa absen, yang tidak masuk harus dimintai klarifikasi," kata Yuddy saat halal bihalal di Kantor Kemenpan-RB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan Menpan-RB jika ada pegawainya yang ketahuan bolos, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi pertama berupa lisan, kedua tertulis, dan ketiga penundaan promosi jabatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bolos karena kelalaian biasanya sanksi ringan, bolos dan melalaikan tugas kena sanksi sedang, dan bolos dengan melalaikan tugas serta ada pihak yang dirugikan akan diberi sanksi berat," jelas Yuddy.
Namun, sebelum menentukan sanksi apa yang akan diberikan, Yuddy mempertimbangkan beberapa aspek. Menurut Yuddy, biasanya tidak ada unsur kesengajaan saat para PNS yang membolos di hari pertama masuk ini.
"Catatan yang ada jarang sekali pegawai bolos dengan sengaja. Biasanya mereka kalau terlambat karena alasan teknis seperti untuk kembali ke Jakarta menghabiskan waktu yang lama di perjalanan. Kedua, masalah transportasi dan keterbatasan dana," jelas Yuddy.
Ia mengungkapkan, dari 4.375.000 PNS, hanya 12-13 ribu orang masuk kategori pejabat. Sisanya hanya memiliki gaji Rp5 juta. “Bagi yang tidak menyiapkan mudik dengan baik mereka pasti sulit mendapatkan tiket untuk kembali ke Ibu Kota. Faktor-faktor itu perlu jadi pertimbangan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (FZN)