Ilustrasi/Medcom
Ilustrasi/Medcom

Punya Dua Gelar Sebelum CPNS, BKN: Pencantuman Harus Diajukan Bergantian

Citra Larasati • 30 November 2025 10:36
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait tata cara pencantuman gelar akademik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki dua gelar sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meski keduanya dapat dicantumkan, prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan tidak bersamaan.
 
Staff BKN Kendali Pegawai (Dalpeg), Nanda mengatakan, pencantuman dua gelar akademik yang diperoleh sebelum berstatus CPNS memang diperbolehkan. Namun, prosedur pengajuannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
 
"Jika kondisinya dua gelar yang dimiliki sebelum berstatus CPNS, maka kedua gelar tersebut dapat dicantumkan secara bertahap saat sudah diangkat PNS," kata Nanda dalam sesi Q&A yang dari dilansir dari Siaran YouTube @BKNgoidofficial, dikutip, Sabtu 29 November 2025.

Prosedur pengajuan bergantian gelar

Nanda mengatakan sejatinya para PNS tersebut berhak mencantumkan seluruh gelar yang dimiliki. Tapi tidak semua bisa diajukan sekaligus dalam satu waktu. Ia juga menyampaikan, aturan ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan tertib. Dengan pengajuan bertahap, data kepegawaian dapat terkelola dengan lebih baik.

“Prosedur usul pencantumannya harus bergantian, yaitu satu gelar diusulkan terlebih dahulu dan setelah usulannya disetujui oleh BKN, maka baru bisa diusulkan untuk pencantuman gelar akademik selanjutnya," tambahnya
 
Sebelumnya, BKN juga menjelaskan ketentuan pencantuman gelar akademik diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tidak ada batasan pangkat golongan tertentu untuk mengajukan pencantuman gelar.

Ijazah luar negeri perlu konversi

Selain itu, BKN juga menyatakan prosedur pencantuman gelar bagi PNS yang memiliki ijazah dari luar negeri. Gelar tersebut dapat dicantumkan setelah melalui tahapan konversi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Setelah ijazah disetarakan, PNS dapat mengajukan pencantuman gelar melalui unit pengelola kepegawaian instansi masing-masing. Hasilnya dapat dipantau melalui akun MyASN.
 
“Jawabannya tentu bisa. Tetapi, sebelum sampai pada tahap mengajukan pencantuman gelar untuk kepentingan kepegawaiannya, Sobat BKN perlu melakukan konversi terlebih dahulu ijazahnya di Kemendiktisaintek agar disetarakan,” pungkas Nanda
 
(Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan