Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Calon penumpang di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Medcom.id/Zaenal Arifin
Calon penumpang di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Medcom.id/Zaenal Arifin

Bus Khusus Bawa Penumpang saat Pelarangan Mudik Bakal Dipasang Stiker

Siti Yona Hukmana • 29 April 2021 16:13
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan stiker khusus untuk bus-bus di terminal yang akan membawa penumpang dalam pengecualian. Stiker itu bakal dipasang Senin, 3 Mei 2021.
 
"Stiker sudah kita bicarakan dengan organda dan Senin mulai kita bagikan," kata Direktur Angkutan Jalan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
 
Yani mengatakan Kemenhub tidak memasang stiker terhadap bus di seluruh terminal yang tersebar di DKI Jakarta. Melainkan, hanya bus yang ada di dua terminal Ibu Kota.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ada di Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Kalideres," ujar Yani.
 
Kemudian, penumpang dalam pengecualian yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Syarat itu ialah surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa yang berisi keperluan pulang kampung, surat hasil rapid test antigen, dan kartu tanda penduduk (KTP).
 
Baca:Tinjau Kesiapan Pos Penyekatan Mudik, Kapolda Metro: Siap 80%
 
"Berdasarkan kesepakatan, untuk pergerakan orang-orang yang punya pengecualian, diperbolehkan. Itu kami menyiapkan stiker kembali," ungkap Yani
 
Menurut Yani, stiker itu berguna untuk memudahkan operasi kepolisian di pos penyekatan. Sehingga, petugas melakukan proses pemeriksaan dengan mudah.
 
"Agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi, mana yang boleh mana yang tidak. Tapi, siapa pun yang berangkat apa pun keterangannya itu tetap harus dengan surat hasil rapid antigen atau GeNose atau PCR," kata Yani.
 
Pemudik dalam pengecualian melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
 
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga. Lalu, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif