Kondisi itu terungkap saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melakukan sidak ke sejumlah kantor pemerintahan yang ada di Jakarta. “Laporannya 238 pegawai masih cuti," ungkap Yuddy saat sidak di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Di BKPM, dari 600 pegawai, Yudi hanya menemukan 350 pegawai yang mengisi absen, sisanya 250 PNS masih cuti. “Di sini (BKPM) sekitar 40 persen yang masih cuti. Ini masih mending, ada yang 50 persen masih cuti,” ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski angka pegawai yang cuti sangat tinggi, Yuddy tidak bisa berbuat banyak. Ia menyebut cuti merupakan hak pegawai. "Tidak ada yang disalahkan, karena tak ada yang salah. Cuti hak pegawai yang diatur dalam undang-undang," kata Yuddy.
Izin pegawai cuti sepenuhnya diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK harus mempertimbangkan agar pelayanan publik tak terganggu karena banyaknya pegawai yang cuti.
"Tinggal pandai-pandai PPK, yang mau dikasih cuti bakal mengganggu tugas tidak. Apakah mengganggu pelayanan publik? Kalau dikasih ada (orang) gantinya gak. Kalau tidak dikasih cuti bisa nuntut loh," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (FZN)