Waktu yang dijadwalkan telah tiba. Ali dan si pencuri sudah duduk di seberang meja hijau. Sementara itu, masih ada yang mengganjal di benak Ali. Ia yang kala itu menjabat sebagai khalifah tentu persoalan hukumnya akan diputuskan oleh hakim yang telah ia tunjuk sendiri. Ali khawatir jika karenanya keadilan akan disampingkan, hanya sebab pemegang palu putusan itu tak enak hati atau bahkan merasa takut kepadanya.
"Baju besi ini milikku. Amir Al-Mukminin sedang berdusta," ujar si pencuri saat dimintai keterangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah mendengar kesaksian tersebut, lalu hakim bernama Syuraih itu bertanya kepada Ali, "Wahai Amir Al-Mukminin, apakah Anda memiliki bukti?"
Mendapati pertanyaan hakim, Ali tampak gembira. Ia senang bawahannya mampu bersikap adil dan memerlakukan dirinya setara di muka hukum.
"Anda benar, saya tidak memiliki bukti," jawab sahabat Ali.
Walhasil, mau tidak mau pengadilan memutuskan status kepemilikan baju besi itu sah di tangan pencuri. Sidang ditutup. Namun ketika khalifah Ali baru berjalan beberapa langkah keluar ruangan, si pencuri mencegahnya dan berkata, "Aku menyaksikan bahwa hukum yang ditegakkan ini adalah hukumnya para nabi. Seorang Amir Al-Mukminin membawaku kepada hakim utusannya, tapi hakim tersebut memenangkanku. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusanNya. Sedangkan baju besi ini, sejujurnya milik Anda, wahai khalifah.”
Ali tersenyum. Namun ia tetap tidak mau menerima pengembalian barang kesayangannya itu. Secara tulus khalifah Ali menghadiahkannya kepada si pencuri yang kini telah bertaubat.
Sumber: Tahdzib Bidayah Wa An-Nihayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SBH)