Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah |
Di bawah ini akan dijelaskan tentang cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT dikutip dari berbagai sumber.
Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengajukan pembuatan sertifikat tanah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah merupakan perolehan jual beli
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Langkah-langkah membuat sertifikat tanah
1. Datangi kantor BPN
Langkah pertama, kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya.2. Ajukan permohonan
Saat berada di kantor BPN, ajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah kepada PPAT terkait.3. PPAT menerima permohonan
PPAT akan menerima permohonan tersebut dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan.4. Mengganti nama pemilik tanah
Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, PPAT akan mengubah nama pemilik tanah sebelumnya menjadi nama pemilik baru. Perubahan ini dilakukan dengan mencoret bagian nama pemilik lama.5. Proses selesai
Setelah nama pemilik diganti, proses pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT telah selesai.Biaya pembuatan sertifikat tanah
Biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi. Pemerintah telah menetapkan biaya pembuatan sertifikat tanah agar terjangkau oleh masyarakat luas.Baca juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak |
Tips memilih PPAT
Untuk memastikan proses pembuatan sertifikat tanah berjalan lancar, pilihlah PPAT yang:- Berpengalaman dan memiliki reputasi baik
- Lokasi kantornya mudah dijangkau
- Biaya pembuatan sertifikat tanahnya wajar
- Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, masyarakat dapat membuat sertifikat tanah dengan mudah dan cepat melalui notaris (PPAT). (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id