Cara balik nama sertifikat tanah hibah terbaru. Foto: MI
Cara balik nama sertifikat tanah hibah terbaru. Foto: MI

Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Rizkie Fauzian • 20 Februari 2024 20:49
Jakarta: Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak biasanya dilakukan ketika orang tua ingin memberikan hibah atau warisan kepada anaknya. Selain itu, balik nama sertifikat tanah juga dapat dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan.
 
Namun, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak tentunya memerlukan biaya. Berikut ini adalah cara dan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dikutip dari berbagai sumber.

Definisi tanah hibah

Dikutip dari laman OCBC, hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain. Sehingga tanah hibah adalah tanah yang diberikan kepada seseorang secara sukarela.
 
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
 
Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama.

Cara balik nama sertifikat tanah hibah 2024

1. Persiapkan dokumen

Sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti di bawah ini dikutip dari cekbiaya.
  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi sertifikat tanah yang akan dijadikan objek balik nama
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Fotokopi KTP anak
  • Surat Keterangan Warisan / Akta Hibah (jika ada)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan oleh orang tua)
Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua)

Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu.
 
Baca juga: Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru 2024

Surat kuasa bisa dibuat sendiri atau dibuat dengan bantuan notaris. Pastikan surat kuasa yang Anda buat telah lengkap dengan nama, alamat, dan nomor KTP pihak yang dikuasakan dan pihak yang memberikan kuasa.

3. Mengisi formulir permohonan

Setelah membayar PNBP, Anda dapat mengambil formulir permohonan balik nama sertifikat tanah yang tersedia di kantor BPN setempat. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan benar dan sesuai dengan data yang tertera di dokumen yang Anda siapkan.

4. Serahkan dokumen dan formulir ke kantor BPN

Setelah mengisi formulir, Anda bisa langsung menyerahkan dokumen-dokumen dan formulir permohonan ke kantor BPN setempat. Pastikan Anda membawa dokumen asli, fotokopi, dan surat kuasa (jika ada). Setelah itu, Anda akan mendapat nomor antrian dan menunggu panggilan petugas.

5. Verifikasi data dan penandatanganan sertifikat

Petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan dan mengecek kelengkapan dokumen yang Anda ajukan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk menandatangani sertifikat yang baru. Setelah itu, Anda harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah sesuai dengan daerahmu.

Biaya balik nama sertifikat tanah hibah 2024

Setiap daerah memiliki biaya yang berbeda untuk balik nama sertifikat tanah. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengecek biaya yang berlaku di daerahmu terlebih dahulu. Biaya balik nama sertifikat tanah tergantung dari nilai jual objek yang akan dijadikan sertifikat tanah, luas tanah, serta kebijakan pemerintah daerah setempat.
 
Setelah mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, Anda perlu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. PNBP harus dibayarkan sebelum Anda mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan