Biaya notaris jual beli rumah. Ilustrasi: Freepik
Biaya notaris jual beli rumah. Ilustrasi: Freepik

Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru 2024

Rizkie Fauzian • 19 Februari 2024 21:06
Jakarta: Saat melakukan transaksi jual beli properti, Anda harus menggunakan jasa notaris untuk memudahkan prosesnya.  Secara hukum, notaris harus terlibat dalam penjualan properti untuk membuat serta meresmikan akta jual beli.
 
Untuk transaksi jual beli, Anda hanya membutuhkan satu notaris yang mewakili kedua belah pihak. Mereka juga melakukan semua pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan penjualan yang tepat, menawarkan nasihat yang tidak memihak dan membantu para pihak.
 
Baca juga: Beli Rumah Seken? Cek Biaya Tambahan yang Harus Dikeluarkan

Jika Anda yang hendak menggunakan jasa notaris, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan. Di bawah ini akan dijelaskan biaya notaris saat melakukan transaksi jual beli rumah dikutip dari laman OCBC NISP.

Aturan hukum biaya notaris jual beli rumah

Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru 2024
Besaran biaya notaris ditentukan oleh beberapa nilai. Foto: Freepik
 
Biaya notaris jual beli rumah ditentukan berdasarkan honorarium dan biaya jasa lain-lain yang diberikan. Biaya lain-lain yang dimaksud di sini, yaitu biaya cek sertifikat, pembuatan SKMHT, validasi pajak, balik nama, dan sebagainya.

Sementara itu, penghitungan honorarium notaris sendiri telah diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2004. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa, notaris berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
 
Adapun besaran honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta. Berikut penjelasanya.

Cara menghitung biaya notaris jual beli tanah dan rumah

1. Nilai ekonomis

Pertama, biaya notaris jual beli rumah berdasarkan nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta. Jika nilai objek akta sampai dengan Rp100 juta, maka notaris berhak mendapatkan honorarium paling besar 2,5 persen.
 
Apabila nilai objek akta di atas Rp100 juta, maka honorarium maksimal yang akan didapatkan oleh notaris, yaitu sebesar 1,5 persen.
 
Baca juga: Catat! 5 Biaya Tambahan saat Beli Rumah Pertama

Sementara jika nilai objek akta di atas Rp1 miliar,  maka honorarium notaris akan ditentukan berdasarkan kesepakatan. Akan tetapi, besaran honorarium notaris tidak melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.
 
Sebagai contoh, jika Anda membeli rumah dengan harga sebesar Rp1,5 miliar, maka honorarium yang akan diperoleh notaris tidak lebih dari Rp15 juta.

2. Nilai sosiologis

Selanjutnya, biaya notaris jual beli rumah ditentukan berdasarkan nilai sosiologis objek setiap akta. Menurut Undang-undang No.30 Tahun 2004, nilai sosiologi ini ditentukan oleh fungsi dari objek setiap akta.
 
Adapun honorarium notaris berdasarkan nilai sosiologis, yaitu paling besar Rp5.000.000.
 
Untuk menentukan pihak yang akan membayar biaya notaris jual beli rumah bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan. Dalam beberapa kasus, biaya notaris jual beli rumah dibebankan seluruhnya kepada pembeli.
 
Namun, tidak sedikit juga yang membagi biaya tersebut sama rata untuk kedua belah pihak.
Di sisi lain, ada pula agen pengembang yang biasanya menanggung biaya notaris jual beli rumah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan