Over kredit adalah konsep yang mengacu pada situasi di mana pemilik rumah yang sedang dalam proses melunasi pinjaman ingin menjual rumah mereka sebelum pelunasan pinjaman tersebut.
Selama tahap pembangunan rumah yang sedang berlangsung, pemilik rumah mencari calon pembeli yang bersedia menanggung pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Over kredit ini sangat umum di antara masyarakat yang melakukan kredit rumah.
Untuk melakukan over kredit terutama rumah subsidi bisa dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain melalui bank, over kredit rumah subsidi juga bisa dilakukan lewat notaris.
Adapun salah satu syarat over kredit dalam sistem KPR subsidi, yaitu sudah dihuni selama lima tahun. Di bawah ini ada cara beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi dikutip dari laman resmi OCBCNISP, Senin, 28 Agustus 2023.
Syarat over kredit rumah
.jpg)
Syarat over kredit rumah subsidi melalui notaris. Ilustrasi: Shutterstock
Dalam pelaksanaannya, over kredit tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus mengikuti peraturan yang berlaku. Kepemilikan rumah subsidi tidak boleh dialihkan begitu saja karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Sehubungan dengan itu, Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 21 menyebutkan bahwa penerima manfaat Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM bisa menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya dalam hal:
- Pewarisan
- Sudah dihuni selama lebih dari 5 tahun
Namun sebagai catatan, semua agenda peralihan kepemilikan rumah tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain syarat di atas, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya yaitu.
- Kartu identitas (KTP/Paspor/KK)
- Fotokopi IMB
- NPWP Penjual dan pembeli
- Akta Jual Beli (AJB) bangunan
- Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan sudah ditandatangani oleh pembeli
- Salinan bukti pembayaran pajak
- Buku nikah penjual dan pembeli
- Surat keterangan gaji kedua belah pihak
- Salinan bukti pembayaran angsuran
- Salinan sertifikat baru yang distempel bank
- Surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru
Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris
.jpg)
Syarat over kredit rumah subsidi melalui notaris. Ilustrasi: Shutterstock
Cara over kredit rumah lewat notaris juga biasa disebut dengan over kredit bawah tangan. Hal ini dikarenakan, proses peralihan hak dan kewajiban dari pihak pertama ke pihak kedua dilakukan tanpa melibatkan bank. Itulah kenapa, cara over kredit satu ini memiliki risiko tinggi.
Baca juga: Mau Over Kredit Rumah? Pahami Dulu Jenis dan Caranya |
1. Siapkan semua dokumennya
Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris yang pertama, yaitu menyiapkan semua dokumen yang diminta.Pastikan bahwa semua dokumen yang diminta sudah lengkap, agar prosesnya bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
2. Urus surat kuasa dan akta
Jika semua dokumennya sudah siap, Anda bisa datang ke notaris untuk mendapatkan bantuan.Dalam tahap ini, notaris akan membantu Anda untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.
Jika dua dokumen tersebut telah diurus, maka kepemilikan rumah akan beralih dari pihak pertama (pemilik awal) ke pihak kedua (pembeli).
Di sisi lain, notaris juga akan membantu Anda membuat surat kuasa pengalihan kewajiban cicilan.
3. Sampaikan surat pernyataan kepada bank
Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris selanjutnya, yaitu menyampaikan surat pernyataan kepada bank.Ya, setelah proses peralihan kepemilikan rumah selesai dilakukan, Anda perlu menyerahkan surat pernyataannya ke bank.
Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris yang satu ini ditujukan untuk memberitahu pihak bank bahwa hak kepemilikan telah berubah.
Besaran biaya over kredit rumah lewat notaris
.jpg)
Syarat over kredit rumah subsidi melalui notaris. Ilustrasi: Shutterstock
Untuk melakukan over kredit bawah tangan, Anda tentu membutuhkan jasa notaris.
Pertanyaannya, berapa biaya notaris over kredit rumah? Biaya over kredit melalui notaris tidaklah sama setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga bisa berubah-ubah setiap waktu.
Meski demikian, berikut estimasi biaya yang harus disiapkan jika Anda ingin menggunakan cara over kredit rumah lewat notaris:
- Validasi pajak: Rp200.000
- Biaya jasa notaris: Rp5.000.000
- Balik nama: Rp750.000
- Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000
- Akta Jual Beli (AJB): Rp2.400.000
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp2.500.000
Risiko over kredit lewat notaris
.jpg)
Syarat over kredit rumah subsidi melalui notaris. Ilustrasi: Shutterstock
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, cara over kredit rumah subsidi lewat notaris dilakukan tanpa melibatkan bank. Hal ini tentu memberikan risiko tersendiri baik bagi pihak pertama maupun kedua.
Oleh karena itu, sebelum melakukan cara over kredit rumah lewat notaris, Anda perlu mengetahui dan mempertimbangkan berbagai risikonya.
Sehubungan dengan itu, berikut adalah beberapa risiko dari cara over kredit rumah subsidi lewat notaris:
- Jika kredit yang dilakukan pihak kedua macet, maka bank akan menghubungi pihak pertama
- Jika pihak pertama lalai, maka bank bisa mengeksekusi rumah tersebut meski pihak kedua sudah melunasi semua cicilannya
- Adanya risiko pihak pertama menawarkan over kredit ke beberapa pihak
- Adanya risiko pihak pertama mengambil sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pihak kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id