Ilustrasi kredit motor. ist
Ilustrasi kredit motor. ist

Cara Over Kredit Motor yang Legal Secara Hukum

Adri Prima • 02 September 2025 16:54
Jakarta: Over kredit kendaraan bermotor adalah proses pengalihan tanggung jawab pembayaran kredit dari pemilik awal kepada orang lain.
 
Biasanya, hal ini terjadi ketika pemilik pertama sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan motor. 
 
Sementara itu, pembeli kedua mencari opsi kendaraan dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Over kredit hadir sebagai solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Proses over kredit kendaraan yang dilakukan secara tidak benar berpotensi membuat pemilik kredit terkena masalah hukum hingga dipenjara. Karena itu, penting sekali memastikan bahwa proses over kredit kendaraan dilakukan dengan tepat agar tidak merugikan semua pihak yang terlibat.
 
Baca juga:
Dasar Jual Beli Kendaraan Bermotor, Pajak dan Bea Balik Nama
 

Panduan over kredit motor yang legal


Di Indonesia, prosedur over kredit kendaraan sudah diatur oleh undang-undang. Oleh sebab itu, proses ini harus disertai dengan surat perjanjian resmi agar legal dan menghindari risiko hukum.
 
Jika prosedur dilakukan secara sembarangan, tanpa melibatkan pihak leasing, risiko hukumnya serius. Penjual bisa dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, sedangkan pembeli berpotensi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
 
Berikut langkah-langkah penting agar over kredit berjalan sesuai aturan:
 
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
 
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
 
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Bukti penghasilan (slip gaji atau laporan keuangan usaha)
- Surat Perjanjian Over Kredit
 
2. Melibatkan leasing
 
Proses ini harus dilakukan di kantor leasing tempat motor dicicil, lengkap dengan dokumen pendukung. Tujuannya agar leasing mengetahui secara resmi pengalihan cicilan kredit kepada pembeli baru yang akan melanjutkan pembayaran.
 
3. Penuhi persyaratan dari leasing
 
Setiap leasing memiliki aturan tersendiri, mulai dari sisa angsuran, bunga, hingga biaya administrasi. Pastikan Anda mengetahui semua ketentuan ini sebelum melanjutkan proses.
 
Setelah dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi, leasing akan melakukan survei dan evaluasi calon pembeli. Jika disetujui, proses over kredit dapat dilanjutkan.
 
4. Negosiasikan detail kredit yang dialihkan
 
Tentukan jumlah cicilan yang akan dilanjutkan oleh pembeli baru berdasarkan kesepakatan, termasuk memperhitungkan uang muka dan cicilan yang sudah dibayar oleh pemilik awal. Pastikan semua hal seperti sisa angsuran dan biaya administrasi sudah jelas agar tidak ada masalah di kemudian hari.
 
5. Selesaikan proses administrasi
 
Setelah perjanjian disepakati, tahap akhir adalah menyelesaikan administrasi, seperti balik nama debitur, pengikatan hak tanggungan, serta pengurusan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan asuransi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan