Memahami harga baru kendaraan dan pengenaan pajaknya. medcom
Memahami harga baru kendaraan dan pengenaan pajaknya. medcom

Dasar Jual Beli Kendaraan Bermotor, Pajak dan Bea Balik Nama

Ahmad Garuda • 24 Juni 2025 13:13
Jakarta - Brand otomotif yang menjual kendaraan bermotor, memang punya proses yang cukup runut. Lantaran ketika Sobat Medcom sepakat melakukan pembelian kendaraan, maka persuratan seperti administrasi dan pembayaran bea balik nama harus dilakukan. 
 
Termasuk di dalamnya pembayaran harga motor tersebut. Lalu apa itu BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? Ini adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti jual beli, hibah, atau warisan. 
 
BBNKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dibayarkan oleh pemilik baru kendaraan bermotor. Artinya, ini adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

BBNKB dikenakan pada saat kendaraan berpindah tangan dari satu pemilik ke pemilik lain. BBNKB dibayarkan saat proses balik nama kendaraan dilakukan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. 
 
Baca Juga:
Mahindra M11Electro Betot Jakarta E-Prix 2025

 
Tarif BBNKB di beberapa daerah bisa mencapai 12,5% atau bahkan 20% untuk daerah tertentu yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota. 
 
Hal lain yang harus dipahami adalah jika kendaraan tersebut adalah kendaraan kedua atau ketiga dan seterusnya untuk jenis yang sama misalnya mobil kedua, mobil ketiga dan seterusnya, maka juga akan dikenakan pajak progresif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan