Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Polri, Senin (2/6). Dalam arahannya, ia mengingatkan kembali tugas pokok Korlantas dalam menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Ia juga menegaskan pentingnya mendukung kebijakan nasional Zero Over Dimension dan Overload (ODOL) melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum yang bertahap.
“Tugas pokok kita itu adalah mewujudkan Korlantas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, yang kedua melindungi, melayani, mengayomi masyarakat. Baik itu pembinaan operasional dan lain sebagainya. Dan yang ketiga adalah penegakan hukum,” ujar Agus Suryonugroho dikutip dari situs Korlantas Polri.
Agus mengingatkan agar istilah Over Dimension dan Overload tidak disalahartikan atau disederhanakan menjadi istilah populer 'ODOL'. Pasalnya, kedua istilah tersebut memiliki makna hukum yang berbeda dan perlu disampaikan secara tepat kepada publik.
“Berkaitan dengan kebijakan Indonesia menuju zero Over Dimension dan Overload. Saya dengan tegas, saya larang untuk rekan-rekan menyampaikan Over Dimension dan Overload itu adalah ODOL,” jelas Agus.
Ia menekankan Over Dimension merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam Pasal 277 jo Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara Overload adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 307 jo Pasal 316 Ayat 1.
“Satu kata itu beda arti. Jadi Over Dimension, ya Over Dimension. Overload, ya Overload. Karena Over Dimension dan Overload ada dua subtansi yang berbeda. Over Dimension adalah kejahatan, Overload adalah pelanggaran. Over Dimension itu pasal 316 ayat 2 di pasal 277. Overload itu di 316 ayat 1, pelanggaran, 307,” jelasnya.
Kakorlantas menjelaskan kebijakan Zero Over Dimension dan Overload mulai disosialisasikan secara nasional sejak 1 Juni 2025. Upaya awal yang ditempuh bersifat preventif dan edukatif, serta akan dilanjutkan dengan peringatan hingga tahapan penegakan hukum yang lebih sistematis.
“Jadi per 1 Juni kemarin kita sudah melakukan sosialisasi, tentunya langkah-langkah preventif, edukatif, sampai peringatan, sampai nanti ada normalisasi, sampai nanti juga pada saat operasi patuh akan kita jadikan sasaran prioritas penegakan hukum. Tetapi tidak masif, nanti ada caranya,” ungkap Irjen Pol Agus.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kendaraan angkutan barang yang mengalami ODOL. Karena itu, penanganannya membutuhkan perhatian serius dan berkelanjutan.
“Ketika kita bicara tentang kecelakaan, anatomi kecelakaan, salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah overdimensi dan overload,” ungkapnya.
Irjen Pol Agus juga mendorong semua jajaran, terutama para Direktur Lalu Lintas di seluruh daerah, untuk aktif menyuarakan dukungan terhadap kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Saya minta seluruhnya bisa berkontribusi dan saya minta para Direktur Lalu Lintas juga diarahkan untuk bisa mungkin membuat komentar-komentar yang mendukung untuk kegiatan kita. Karena memang ini bukan nafsu kita, tetapi ini berkaitan dengan kemanusiaan, berkaitan dengan keselamatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap ODOL merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) untuk menurunkan angka kecelakaan hingga 50 persen.
“Keselamatan jiwa sangat penting daripada logistik dan ini sudah disimpulkan oleh Pak Menteri. Jadi penegakan hukum overdimensi dan overload ini semata-mata demi keselamatan, demi keselamatan jiwa. Baik itu bank mudi, pengguna jalan, sehingga Decade of Action yang dimengamankan kepada kita semuanya, bagaimana dengan RUNK kita bisa mengurangi angka kecelakaan 50 persen,” jelas Agus.
Jakarta: Kepala Korps
Lalu Lintas (
Kakorlantas)
Polri, Agus Suryonugroho memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Polri, Senin (2/6). Dalam arahannya, ia mengingatkan kembali tugas pokok Korlantas dalam menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Ia juga menegaskan pentingnya mendukung kebijakan nasional Zero Over Dimension dan Overload (
ODOL) melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum yang bertahap.
“Tugas pokok kita itu adalah mewujudkan Korlantas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, yang kedua melindungi, melayani, mengayomi masyarakat. Baik itu pembinaan operasional dan lain sebagainya. Dan yang ketiga adalah penegakan hukum,” ujar Agus Suryonugroho dikutip dari situs Korlantas Polri.
Agus mengingatkan agar istilah Over Dimension dan Overload tidak disalahartikan atau disederhanakan menjadi istilah populer 'ODOL'. Pasalnya, kedua istilah tersebut memiliki makna hukum yang berbeda dan perlu disampaikan secara tepat kepada publik.
“Berkaitan dengan kebijakan Indonesia menuju zero Over Dimension dan Overload. Saya dengan tegas, saya larang untuk rekan-rekan menyampaikan Over Dimension dan Overload itu adalah ODOL,” jelas Agus.
Ia menekankan Over Dimension merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam Pasal 277 jo Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara Overload adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 307 jo Pasal 316 Ayat 1.
“Satu kata itu beda arti. Jadi Over Dimension, ya Over Dimension. Overload, ya Overload. Karena Over Dimension dan Overload ada dua subtansi yang berbeda. Over Dimension adalah kejahatan, Overload adalah pelanggaran. Over Dimension itu pasal 316 ayat 2 di pasal 277. Overload itu di 316 ayat 1, pelanggaran, 307,” jelasnya.
Kakorlantas menjelaskan kebijakan Zero Over Dimension dan Overload mulai disosialisasikan secara nasional sejak 1 Juni 2025. Upaya awal yang ditempuh bersifat preventif dan edukatif, serta akan dilanjutkan dengan peringatan hingga tahapan penegakan hukum yang lebih sistematis.
“Jadi per 1 Juni kemarin kita sudah melakukan sosialisasi, tentunya langkah-langkah preventif, edukatif, sampai peringatan, sampai nanti ada normalisasi, sampai nanti juga pada saat operasi patuh akan kita jadikan sasaran prioritas penegakan hukum. Tetapi tidak masif, nanti ada caranya,” ungkap Irjen Pol Agus.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kendaraan angkutan barang yang mengalami ODOL. Karena itu, penanganannya membutuhkan perhatian serius dan berkelanjutan.
“Ketika kita bicara tentang kecelakaan, anatomi kecelakaan, salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah overdimensi dan overload,” ungkapnya.
Irjen Pol Agus juga mendorong semua jajaran, terutama para Direktur Lalu Lintas di seluruh daerah, untuk aktif menyuarakan dukungan terhadap kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Saya minta seluruhnya bisa berkontribusi dan saya minta para Direktur Lalu Lintas juga diarahkan untuk bisa mungkin membuat komentar-komentar yang mendukung untuk kegiatan kita. Karena memang ini bukan nafsu kita, tetapi ini berkaitan dengan kemanusiaan, berkaitan dengan keselamatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap ODOL merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) untuk menurunkan angka kecelakaan hingga 50 persen.
“Keselamatan jiwa sangat penting daripada logistik dan ini sudah disimpulkan oleh Pak Menteri. Jadi penegakan hukum overdimensi dan overload ini semata-mata demi keselamatan, demi keselamatan jiwa. Baik itu bank mudi, pengguna jalan, sehingga Decade of Action yang dimengamankan kepada kita semuanya, bagaimana dengan RUNK kita bisa mengurangi angka kecelakaan 50 persen,” jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)