Mobil kendaraan dengan cara over kredit, apa saja yang harus Sobat ketahui? Suzuki
Mobil kendaraan dengan cara over kredit, apa saja yang harus Sobat ketahui? Suzuki

Bagaimana Cara Over Kredit Motor yang Aman?

Ahmad Garuda • 04 September 2025 16:49
Jakarta - Berniat membeli kendaraan dengan cara over kredit, pastinya jadi solusi buat Sobat Medcom yang ingin punya kendaraan dengan ragam keistimewaan. Lalu apa saja hal-hal yang patut dipersiapkan? 

Lengkapi Persyaratan Dokumen

Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:
 
Fotokopi Identitas (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
Surat Perjanjian Over Kredit
 

Lakukan Secara Resmi

Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda harus melakukan over kredit secara resmi. Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.
 
Baca Juga:
Kawasaki Z900 Model Year 2026, Waktunya 'Baju Baru'

 
Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.

Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait

Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus. Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.
 
Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.
 
Baca Juga:
Produsen Mobil Eropa Desak Uni Eropa Tunda Larangan Mesin Bensin 2035

 
Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan sudah disetujui, maka pengajuan over kredit motor tersebut juga akan disetujui.

Lakukan Tahap Negosiasi

Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan nantinya harus dibayarkan oleh pihak pembeli kedua. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
 
Adapun jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.
 
Pastikan bahwa kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lainnya agar pihak pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.
 
Baca Juga:
Dari Vacuum Cleaner ke Hypercar! Dreame Siap Lawan Bugatti
 

Selesaikan Administrasi

Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi yang terkait dengan transaksi over kredit.
 
Hal ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan