Jakarta - Over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Biasanya, prosedur ini dilakukan jika pihak pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit mobil atau motornya.
Di sisi lain, pihak pembeli kedua membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Untuk itulah, over kredit hadir sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Berikut ini beberapa keuntungan over kredit bagi pembeli.
Harga Lebih Murah
Sebagian besar motor yang dijual dengan konsep over kredit biasanya masih dalam kondisi baik. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar uang muka atau DP yang besar, karena sebagian besar dari itu sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.
Cicilan Ringan
Sistem over kredit memungkinkan seseorang untuk memiliki motor dengan cicilan yang lebih rendah. Hal ini bisa sangat membantu bagi seseorang yang memiliki keterbatasan finansial, namun tetap ingin memiliki motor.
Adapun cara melakukan over kredit kendaraan bermotor adalah dengan mencari calon pembeli atau calon penjual. Kemudian masing-masing mempersiapkan berkas yang disyaratkan, lalu melakukan pemberitahuan pengalihan cicilan ke perusahaan terkait.
Tak Melanggar Hukum
Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Jakarta - Over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Biasanya, prosedur ini dilakukan jika pihak pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit mobil atau motornya.
Di sisi lain, pihak pembeli kedua membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Untuk itulah, over kredit hadir sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Berikut ini beberapa keuntungan over kredit bagi pembeli.
Harga Lebih Murah
Sebagian besar motor yang dijual dengan konsep over kredit biasanya masih dalam kondisi baik. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar uang muka atau DP yang besar, karena sebagian besar dari itu sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.
Cicilan Ringan
Sistem over kredit memungkinkan seseorang untuk memiliki motor dengan cicilan yang lebih rendah. Hal ini bisa sangat membantu bagi seseorang yang memiliki keterbatasan finansial, namun tetap ingin memiliki motor.
Adapun cara melakukan over kredit kendaraan bermotor adalah dengan mencari calon pembeli atau calon penjual. Kemudian masing-masing mempersiapkan berkas yang disyaratkan, lalu melakukan pemberitahuan pengalihan cicilan ke perusahaan terkait.
Tak Melanggar Hukum
Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)