Pengertian over kredit, jenis hingga caranya. Ilustrasi: Shutterstock
Pengertian over kredit, jenis hingga caranya. Ilustrasi: Shutterstock

Mau Over Kredit Rumah? Pahami Dulu Jenis dan Caranya

Rizkie Fauzian • 27 Juli 2023 06:04
Jakarta: Pembelian rumah dengan cara dicicil masih menjadi pilihan utama masyarat di Indonesia. Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu cara mencicil rumah yngg diberikan perbankan kepada nasabah dengan jangka waktu dan bunga tertentu. 
 
Saat mencicil rumah ada kalanya masyarakat mengalami hambatan atau kendala saat melunasinya. Salah satu solusi untuk masalah tersebut adalah melakukan over kredit. Hal ini bukan sesuatu yang baru di ranah jual-beli properti,

Pengertian over kredit

Mau Over Kredit Rumah? Pahami Dulu Jenis dan Caranya
Over kredit adalah konsep yang mengacu pada situasi di mana pemilik rumah yang sedang dalam proses melunasi pinjaman ingin menjual rumah mereka sebelum pelunasan pinjaman tersebut.
 
Selama tahap pembangunan rumah yang sedang berlangsung, pemilik rumah mencari calon pembeli yang bersedia menanggung pembayaran cicilan KPR nya. Over kredit ini sangat umum di antara masyarakat yang melakukan kredit rumah.

Jika Anda sedang dalam pelunasan kredit rumah atau masih harus membayar cicilan rumah namun terkendala finansial, Anda bisa melakukan over kredit. Namun, tidak semua bank memperbolehkannya. Anda perlu mendapat persetujuan dari bank.

Jenis-jenis over kredit rumah

Mau Over Kredit Rumah? Pahami Dulu Jenis dan Caranya
Pengertian over kredit, jenis hingga caranya. Ilustrasi: Shutterstock
 
Dalam memberi pemahaman yang lebih sederhana, jenis over kredit rumah yang umum terjadi di Indonesia ini ada tiga jenis seperti dikutip dari laman resmi OCBCNISP.

1. Over kredit rumah jual beli

Jenis yang pertama ini biasanya hanya melibatkan tiga pihak saja, yaitu pembeli, penjual, dan pihak bank yang memberi KPR kepada pemilik rumah sebelumnya.
 
Sesuai dengan namanya, over kredit rumah ini hanya mencakup proses jual beli rumah saja. Anda mengambil alih cicilan rumah dari penjual yang belum selesai atau lunas.

2. Over kredit rumah di bawah tangan

Selanjutnya, Anda juga perlu memahami bahwa ada skema over kredit rumah di bawah tangan. Skema ini kerap dianggap sebagai sebuah transaksi yang tidak resmi. Pasalnya, kesepakatan hanya dilakukan oleh pembeli dan penjual saja.
 
Pihak bank tidak mengetahui adanya transaksi over kredit tersebut. Sehingga, tidak akan ada pengubahan nama maupun beban kredit secara resmi yang dilakukan oleh pihak bank terkait jual beli tersebut.
 
Baca juga: Sebelum Beli, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi

Bagi Anda yang mendapatkan penawaran ini, Anda harus berhati-hati karena memiliki risiko yang cukup tinggi. Salah satunya adalah, jika pihak penjual kedapatan gagal bayar di masa depan, maka rumah yang Anda miliki pun akan bermasalah dan berujung disita.
 
Selain itu, setelah kredit rumah berhasil lunas, penjual bisa saja mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan Anda. Anda pun tidak berhak mengambil sertifikat tersebut kepada pihak bank karena nama Anda tidak tertera dalam perjanjian kepemilikan rumah yang kini Anda miliki.

3. Over kredit rumah antar bank

Untuk jenis ketiga, Anda bisa melakukan over kredit rumah dengan cara memindahkan program KPR dari satu bank yang bekerja sama dengan penjual ke bank pilihan Anda. Hal ini biasanya dilakukan karena Anda punya kecenderungan memiliki kepercayaan kepada pihak bank lain.
 
Selain itu, bisa saja pihak bank yang Anda pilih juga menawarkan harga atau bunga yang jauh lebih rendah daripada bank sebelumnya. Hal tersebut tentu akan membantu Anda dalam menata aspek kekuatan finansial.
 
Baca juga: Mau Beli Rumah Tanpa KPR? Begini Caranya

Pasalnya, pembayaran cicilan yang Anda lakukan akan bisa lebih mudah. Selain itu, over kredit rumah antar bank juga bisa dilakukan dari program KPR konvensional ke KPR syariah. Pada saat proses take over KPR antar bank ini prosesnya lebih cepat daripada saat pengajuan KPR di bank pertama.
 
Hal ini dikarenakan Anda sudah mendapatkan penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan juga nilai appraisal dari rumah Anda.
 
Jika Anda ingin memiliki rumah yang masih punya cicilan, namun ingin mengalihkan kredit cicilan kepada orang lain (over kredit), berikut ini cara-caranya. 

Cara alih kredit rumah

Mau Over Kredit Rumah? Pahami Dulu Jenis dan Caranya
Pengertian over kredit, jenis hingga caranya. Ilustrasi: Shutterstock

1. Hubungi bank

Hubungi bank atau lembaga keuangan terkait yang telah memberikan pinjaman dan tanyakan tentang kebijakan mereka dalam over kredit, apakah mereka mengizinkan over kredit?

2. Tanya lebih lanjut

Jika bank memberikan izin untuk over kredit, Anda perlu pelajari seluk-beluk prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

3. Tentukan harga jual

Taksirlah nilai optimal untuk rumah Anda. Biasanya, total biaya properti mencakup saldo KPR yang belum lunas serta akumulasi ekuitas dari pembayaran Anda.

4. Cari calon pembeli

Carilah calon pembeli  yang bersedia membeli rumah Anda dan melanjutkan cicilan rumah tersebut. Jika sudah menemukan calon pembeli, pastikan Anda memberikan rincian lengkap mengenai properti, termasuk informasi terkait tentang rumah itu sendiri serta kewajiban kredit yang sedang berjalan yang perlu dipertahankan.
 
Ajukan over kredit ke bank sesuai dengan prosedur yang sudah Anda cari tau sebelumnya. Jika bank atau lembaga keuangan terkait sudah memberikan izin, Anda dapat melanjutkan proses penjualan dengan calon pembeli. 
 
Melakukan over kredit memberikan berbagai keuntungan bagi Anda sebagai penjual dan calon pembeli. Bagi Anda, pemilik rumah melakukan over kredit, cara ini menawarkan kesempatan kepada Anda untuk meringankan beban pembayaran pinjaman dan mengakses likuiditas dengan lebih cepat, sehingga Anda tidak perlu menunggu pelunasan properti secara penuh.
 
Sementara itu, bagi calon pembeli, membeli rumah over kredit  memberikan kesempatan yang sangat baik untuk mendapatkan hunian dengan harga yang sangat terjangkau, menawarkan alternatif yang lebih terjangkau dari harga pasar yang berlaku.
 
Anda juga terbebas dari beban membayar biaya kreditur atau uang muka yang cukup besar, yang biasanya dikaitkan dengan pembelian rumah baru. (Sherly Tiur Adeline)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan