Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Foto: Setkab
Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Foto: Setkab

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Rizkie Fauzian • 12 Desember 2024 16:18
Jakarta: Pemilik tanah yang ingin mengalihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain harus melakukan balik nama sertifikat. Balik nama sertifikat merupakan proses perubahan kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli.
 
Namun, proses balik nama sertifikat tanah seringkali dianggap rumit dan memakan waktu sehingga banyak yang menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurusnya.
 
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah

Padahal, balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri tanpa melalui notaris. Di bawah ini ada keuntungan melakukan balik nama sertifikat tanpa notaris, dan juga persyaratannya.

Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris
Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Foto: MI
 
Ada beberapa keuntungan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, antara lain lebih hemat biaya, lebih praktis dan efisien, bisa dilakukan sendiri tanpa harus melalui pihak ketiga.

Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut. Akta ini bisa berupa.
 
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Online
 
  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Akta Hibah
  3. Akta Waris
  4. Akta Perjanjian Pembagian Harta Bersama (setelah cerai)
Selain akta, pemohon juga harus menyiapkan dokumen-dokumen lainnya, yaitu:
  1. Fotokopi sertifikat tanah asli
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon dan pemilik baru
  3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru
  4. Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  5. Formulir permohonan balik nama sertifikat tanah

Langkah-langkah balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Ambil formulir permohonan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  3. Lampirkan semua dokumen yang required.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas BPN.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memeriksa keabsahan akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah.
  6. Jika dokumen lengkap dan sah, petugas akan menerbitkan surat keputusan balik nama sertifikat tanah.
  7. Pemohon membayar biaya balik nama sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Petugas akan menandatangani dan menyerahkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama kepada pemohon.

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris relatif lebih murah dibandingkan dengan melalui notaris. Biaya yang dikenakan hanya meliputi biaya administrasi dan biaya penerbitan sertifikat baru. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor BPN.

Balik nama sertifikat tanah tanpa notaris adalah proses yang mudah dan tidak rumit. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemohon bisa menghemat biaya dan waktu dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan