Proses balik nama sertifikat tanah secara online hanya dapat dilakukan untuk sertifikat tanah yang diterbitkan setelah 2012. Jika sertifikat tanah yang akan dibalik nama diterbitkan sebelum 2012, pemilik tanah harus melakukannya secara manual di kantor BPN.
Cara balik nama sertifikat tanah secara online

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah secara online, pemilik tanah dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Mengisi Formulir Permohonan Balik Nama Sertifikat Tanah
Pemilik tanah dapat mengunduh formulir permohonan balik nama sertifikat tanah dari situs resmi BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Formulir tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar, serta ditandatangani oleh pemilik tanah dan pembeli tanah.Baca juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak |
2. Melampirkan dokumen pendukung
Selain formulir permohonan, pemilik tanah juga harus melampirkan beberapa dokumen pendukung, antara lain.- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah
- Surat Keterangan Waris (SKW) jika pemilik tanah telah meninggal dunia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah dan pembeli tanah
- Membayar Biaya Balik Nama
- Setelah formulir permohonan dan dokumen pendukung lengkap, pemilik tanah harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah. Biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung dari luas tanah dan lokasi tanah.
3. Mengajukan permohonan secara online
Setelah semua persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi BPN. Pemilik tanah akan diminta untuk mengunggah formulir permohonan dan dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.4. Proses verifikasi dan validasi
BPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang telah diajukan oleh pemilik tanah. Jika dokumen lengkap dan benar, BPN akan memproses permohonan balik nama sertifikat tanah.5. Penerbitan sertifikat tanah baru
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru atas nama pemilik tanah baru. Sertifikat tanah baru tersebut dapat diambil di kantor BPN setelah proses balik nama selesai.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id