Pada 2026, prosedur balik nama sertifikat tanah masih mengacu pada mekanisme di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.
Syarat balik nama sertifikat tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah 2026. Foto: Setkab
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
- Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli
- NPWP
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Formulir permohonan balik nama
Cara balik nama sertifikat tanah 2026
.jpg)
Cara balik nama sertifikat tanah 2026. Foto: MI
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Siapkan dokumen
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sesuai persyaratan.2. Datangi Kantor Pertanahan (BPN)
Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan menyerahkan berkas.3. Proses verifikasi
Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan kondisi tanah.4. Pembayaran pajak dan biaya
Pemohon wajib membayar BPHTB serta biaya administrasi lainnya.5. Proses balik nama
Nama pemilik lama akan dicoret dan diganti dengan pemilik baru di buku tanah.6. Penerbitan sertifikat baru
Setelah proses selesai, sertifikat atas nama pemilik baru diterbitkan.Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 2–4 minggu tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Rincian biaya balik nama 2026
Biaya yang perlu disiapkan terdiri dari beberapa komponen:- Biaya AJB (PPAT): sekitar 0,5 persen–1 persen dari nilai transaksi
- BPHTB (pembeli): 5 persen dari nilai transaksi (setelah dikurangi NPOPTKP)
- PPh (penjual): 2,5 persen dari nilai jual
- Biaya administrasi BPN: mulai dari Rp50.000 + perhitungan nilai tanah
- Biaya pengecekan sertifikat: sekitar Rp50.000
Balik nama bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti sah kepemilikan tanah di mata hukum. Tanpa proses ini, risiko sengketa atau klaim dari pihak lain masih bisa terjadi.
Selain itu, sertifikat atas nama sendiri akan memudahkan proses administrasi lain seperti pengajuan kredit atau jual beli kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News