Cara balik nama sertifikat tanah 2026. Foto: Gemini AI
Cara balik nama sertifikat tanah 2026. Foto: Gemini AI

Balik Nama Sertifikat Tanah Ternyata Mudah, Ini Langkahnya

Rizkie Fauzian • 06 Mei 2026 16:44
Ringkasnya gini..
  • Balik nama sertifikat tanah wajib dilakukan setelah transaksi untuk memastikan legalitas kepemilikan.
  • Proses dilakukan di BPN dengan syarat dokumen lengkap seperti AJB, KTP, dan bukti pajak.
  • Biaya balik nama berkisar sekitar 2% dari nilai transaksi, tergantung lokasi dan nilai tanah.
Jakarta: Proses balik nama sertifikat tanah menjadi langkah penting setelah transaksi jual beli properti dilakukan. Selain memastikan kepemilikan sah secara hukum, proses ini juga melindungi pemilik baru dari potensi sengketa di kemudian hari.
 
Pada 2026, prosedur balik nama sertifikat tanah masih mengacu pada mekanisme di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.

Syarat balik nama sertifikat tanah

Balik Nama Sertifikat Tanah Ternyata Mudah, Ini Langkahnya
Syarat balik nama sertifikat tanah 2026. Foto: Setkab
 
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  3. Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli
  4. NPWP
  5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  6. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  7. Formulir permohonan balik nama
Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar proses tidak terhambat di kantor pertanahan.
   

Cara balik nama sertifikat tanah 2026

Balik Nama Sertifikat Tanah Ternyata Mudah, Ini Langkahnya
Cara balik nama sertifikat tanah 2026. Foto: MI

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Siapkan dokumen

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sesuai persyaratan.

2. Datangi Kantor Pertanahan (BPN)

Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan menyerahkan berkas.

3. Proses verifikasi

Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan kondisi tanah.

4. Pembayaran pajak dan biaya

Pemohon wajib membayar BPHTB serta biaya administrasi lainnya.

5. Proses balik nama

Nama pemilik lama akan dicoret dan diganti dengan pemilik baru di buku tanah.

6. Penerbitan sertifikat baru

Setelah proses selesai, sertifikat atas nama pemilik baru diterbitkan.
 
Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 2–4 minggu tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Rincian biaya balik nama 2026

Biaya yang perlu disiapkan terdiri dari beberapa komponen:
  1. Biaya AJB (PPAT): sekitar 0,5 persen–1 persen dari nilai transaksi
  2. BPHTB (pembeli): 5 persen dari nilai transaksi (setelah dikurangi NPOPTKP)
  3. PPh (penjual): 2,5 persen dari nilai jual
  4. Biaya administrasi BPN: mulai dari Rp50.000 + perhitungan nilai tanah
  5. Biaya pengecekan sertifikat: sekitar Rp50.000
Secara umum, total biaya balik nama bisa mencapai sekitar ±2 persen dari nilai transaksi properti, tergantung lokasi dan nilai tanah.
 
Balik nama bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti sah kepemilikan tanah di mata hukum. Tanpa proses ini, risiko sengketa atau klaim dari pihak lain masih bisa terjadi.
 
Selain itu, sertifikat atas nama sendiri akan memudahkan proses administrasi lain seperti pengajuan kredit atau jual beli kembali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan