Proses balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Foto: Setkab
Proses balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Foto: Setkab

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara Resmi Tanpa Notaris

Rizkie Fauzian • 12 Januari 2026 15:38
Jakarta: Proses balik nama sertifikat tanah kerap dianggap rumit dan mahal karena harus melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal, dalam kondisi tertentu, balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa notaris dengan mengurusnya langsung ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Balik nama sertifikat merupakan tahapan penting untuk memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru. Proses ini dibutuhkan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, sekaligus mempermudah pengurusan administrasi lainnya.
 
Namun perlu diketahui, tidak semua jenis peralihan hak atas tanah dapat diproses tanpa notaris. Ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Jenis balik nama yang bisa tanpa notaris

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara Resmi Tanpa Notaris
Proses balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Foto: MI

Secara umum, balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT hanya dapat dilakukan jika peralihan hak terjadi bukan karena jual beli. Beberapa kondisi yang memungkinkan antara lain:
  1. Warisan
  2. Hibah dalam hubungan keluarga tertentu (misalnya orang tua kepada anak atau suami kepada istri)
  3. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Sementara itu, untuk peralihan hak karena jual beli, keterlibatan PPAT tetap menjadi kewajiban karena harus disertai Akta Jual Beli (AJB).
 

Dokumen yang harus disiapkan

Balik nama karena warisan

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Surat kematian pemilik sebelumnya
  3. Surat keterangan waris
  4. KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris
  5. Surat pernyataan pembagian waris (jika lebih dari satu ahli waris)
  6. SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
  7. Formulir permohonan balik nama dari BPN

Balik nama karena hibah keluarga

Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Surat hibah bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak
  3. KTP dan KK pemberi serta penerima hibah
  4. SPPT dan bukti bayar PBB
  5. Formulir permohonan dari BPN
Meski demikian, di beberapa daerah, Kantor BPN masih mensyaratkan akta hibah dari PPAT. Karena itu, pemohon disarankan mengecek kebijakan BPN setempat terlebih dahulu.

Proses balik nama sertifikat di BPN

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengurus balik nama secara mandiri dengan langkah berikut:
  1. Datang langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah
  2. Mengambil antrean layanan perubahan data atau balik nama sertifikat
  3. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
  4. Petugas BPN melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas
  5. Jika dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya PNBP
  6. Sertifikat diproses hingga diterbitkan atas nama pemilik baru

Estimasi biaya dan lama proses

Tanpa menggunakan jasa notaris, biaya balik nama sertifikat tanah relatif lebih terjangkau. Biaya yang dikenakan biasanya hanya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan nominal bervariasi tergantung luas tanah dan nilai NJOP.
 
Sementara itu, waktu penyelesaian umumnya berkisar 5 hingga 14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
 
Pemohon perlu memastikan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa, tidak diblokir, dan seluruh data di sertifikat sesuai dengan kondisi lapangan. Kesalahan data atau kurangnya dokumen dapat memperlambat proses balik nama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan