Balik nama sertifikat merupakan tahapan penting untuk memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru. Proses ini dibutuhkan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, sekaligus mempermudah pengurusan administrasi lainnya.
Namun perlu diketahui, tidak semua jenis peralihan hak atas tanah dapat diproses tanpa notaris. Ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Jenis balik nama yang bisa tanpa notaris

Proses balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Foto: MI
Secara umum, balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT hanya dapat dilakukan jika peralihan hak terjadi bukan karena jual beli. Beberapa kondisi yang memungkinkan antara lain:
- Warisan
- Hibah dalam hubungan keluarga tertentu (misalnya orang tua kepada anak atau suami kepada istri)
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Dokumen yang harus disiapkan
Balik nama karena warisan
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:- Sertifikat tanah asli
- Surat kematian pemilik sebelumnya
- Surat keterangan waris
- KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris
- Surat pernyataan pembagian waris (jika lebih dari satu ahli waris)
- SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Formulir permohonan balik nama dari BPN
Balik nama karena hibah keluarga
Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:- Sertifikat tanah asli
- Surat hibah bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak
- KTP dan KK pemberi serta penerima hibah
- SPPT dan bukti bayar PBB
- Formulir permohonan dari BPN
Proses balik nama sertifikat di BPN
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengurus balik nama secara mandiri dengan langkah berikut:- Datang langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah
- Mengambil antrean layanan perubahan data atau balik nama sertifikat
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
- Petugas BPN melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas
- Jika dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya PNBP
- Sertifikat diproses hingga diterbitkan atas nama pemilik baru
Estimasi biaya dan lama proses
Tanpa menggunakan jasa notaris, biaya balik nama sertifikat tanah relatif lebih terjangkau. Biaya yang dikenakan biasanya hanya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan nominal bervariasi tergantung luas tanah dan nilai NJOP.Sementara itu, waktu penyelesaian umumnya berkisar 5 hingga 14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Pemohon perlu memastikan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa, tidak diblokir, dan seluruh data di sertifikat sesuai dengan kondisi lapangan. Kesalahan data atau kurangnya dokumen dapat memperlambat proses balik nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News