Namun, tidak banyak yang tahu bahwa pengurusan SHM sebenarnya dapat dilakukan sendiri tanpa melibatkan notaris atau PPAT. Pengurusan SHM secara mandiri dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menekan biaya, terutama untuk tanah yang statusnya jelas dan tidak bermasalah secara hukum.
Meski demikian, pemohon tetap perlu memahami prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut ini penjelasan tentang pengurusan SHM tanpa menggunakan jasa noratis atau PPAT.
Bisakah mengurus SHM tanpa Notaris atau PPAT?

Cara mengurus SHM tanpa bantuan notaris dan PPAT. Foto: Setkab
Pada dasarnya, pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan langsung oleh pemilik tanah ke kantor pertanahan setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pendaftaran tanah yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan secara mandiri.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk transaksi jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap harus dilakukan oleh PPAT. Artinya, pengurusan SHM tanpa notaris atau PPAT umumnya berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali, konversi hak, atau peningkatan status tanah, bukan transaksi jual beli.
Syarat mengurus SHM secara mandiri
Sebelum datang ke kantor BPN, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat bukti kepemilikan tanah (girik, letter C, atau akta lama)
- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa
- Surat keterangan riwayat tanah
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Surat permohonan pendaftaran SHM
Cara mengurus SHM tanpa Notaris atau PPAT

Cara mengurus SHM tanpa bantuan notaris dan PPAT. Foto: MI
Proses pengurusan SHM secara mandiri umumnya melalui tahapan berikut:
1. Mengajukan permohonan ke kantor BPN
Pemohon mendatangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah dan menyerahkan berkas permohonan.2. Pemeriksaan berkas dan pengukuran tanah
Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan dokumen serta menjadwalkan pengukuran batas tanah di lapangan.3. Pengumuman data yuridis dan fisik
Data tanah akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.4. Penerbitan sertifikat
Jika seluruh tahapan berjalan tanpa sengketa, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon.Berapa lama dan berapa biayanya?
Lama pengurusan SHM bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan. Proses bisa memakan waktu beberapa bulan. Biaya resmi mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang umumnya lebih rendah dibandingkan menggunakan jasa perantara.Meski dapat dilakukan sendiri, pengurusan SHM tanpa notaris atau PPAT membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kesalahan dokumen atau ketidaksesuaian data dapat memperlambat proses. Untuk kasus tanah sengketa atau transaksi jual beli, penggunaan jasa PPAT tetap disarankan demi kepastian hukum.
Mengurus Sertifikat Hak Milik tanpa notaris atau PPAT memungkinkan dilakukan, khususnya untuk pendaftaran tanah pertama kali atau peningkatan status tanah. Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen secara lengkap, masyarakat dapat memperoleh SHM secara mandiri dan legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News