Hal ini juga berlaku bagi nasabah KPR di Bank Tabungan Negara (BTN). Meski sertifikat asli berada di bank, pemilik rumah tetap dapat meminta salinan atau copy sertifikat jika dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
Permintaan salinan sertifikat umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen properti, pengajuan renovasi rumah, hingga melengkapi berkas di instansi tertentu.
Langkah meminta copy sertifikat rumah di BTN
Bagi nasabah yang ingin meminta salinan sertifikat rumah, berikut beberapa langkah yang biasanya perlu dilakukan:1. Datangi kantor cabang BTN tempat KPR terdaftar
Nasabah disarankan mengunjungi kantor cabang tempat pengajuan KPR dilakukan. Petugas bank akan membantu proses permintaan dokumen yang dibutuhkan.2. Membawa dokumen identitas
Pastikan membawa kartu identitas seperti KTP serta dokumen pendukung lain, misalnya perjanjian kredit atau nomor rekening KPR.3. Mengajukan permohonan kepada petugas bank
Nasabah dapat menyampaikan kebutuhan salinan sertifikat kepada petugas layanan nasabah. Biasanya bank akan meminta pengisian formulir permohonan.4. Menunggu proses verifikasi
Setelah pengajuan dilakukan, pihak bank akan memverifikasi data nasabah serta dokumen terkait sebelum memberikan salinan sertifikat.Sertifikat asli tetap disimpan bank
Perlu diketahui, selama masa kredit masih berjalan, sertifikat rumah umumnya disimpan oleh bank sebagai jaminan hingga pinjaman lunas.Setelah seluruh kewajiban kredit selesai dibayarkan, bank akan mengembalikan dokumen asli kepada pemilik rumah melalui proses serah terima dokumen.
Karena itu, jika hanya membutuhkan informasi atau data yang tercantum dalam sertifikat, nasabah dapat memanfaatkan salinan dokumen yang diberikan oleh bank untuk berbagai keperluan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News