Permintaan salinan sertifikat umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan administrasi. Foto: Gemini AI
Permintaan salinan sertifikat umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan administrasi. Foto: Gemini AI

Cara Meminta Salinan Sertifikat Rumah di BTN dengan Mudah

Rizkie Fauzian • 10 Maret 2026 16:05
Ringkasnya gini..
  • Nasabah KPR dapat meminta salinan sertifikat rumah di Bank BTN jika membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan tertentu.
  • Pengajuan copy sertifikat biasanya dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BTN tempat KPR terdaftar.
  • Nasabah perlu membawa dokumen identitas serta bukti kepemilikan kredit untuk memproses permintaan salinan sertifikat.
Jakarta: Sertifikat rumah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah properti. Namun bagi pemilik rumah yang membeli hunian melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sertifikat biasanya disimpan oleh pihak bank hingga kredit lunas.
 
Hal ini juga berlaku bagi nasabah KPR di Bank Tabungan Negara (BTN). Meski sertifikat asli berada di bank, pemilik rumah tetap dapat meminta salinan atau copy sertifikat jika dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
 
Permintaan salinan sertifikat umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen properti, pengajuan renovasi rumah, hingga melengkapi berkas di instansi tertentu.

Langkah meminta copy sertifikat rumah di BTN

Bagi nasabah yang ingin meminta salinan sertifikat rumah, berikut beberapa langkah yang biasanya perlu dilakukan:

1. Datangi kantor cabang BTN tempat KPR terdaftar

Nasabah disarankan mengunjungi kantor cabang tempat pengajuan KPR dilakukan. Petugas bank akan membantu proses permintaan dokumen yang dibutuhkan.

2. Membawa dokumen identitas

Pastikan membawa kartu identitas seperti KTP serta dokumen pendukung lain, misalnya perjanjian kredit atau nomor rekening KPR.
   

3. Mengajukan permohonan kepada petugas bank

Nasabah dapat menyampaikan kebutuhan salinan sertifikat kepada petugas layanan nasabah. Biasanya bank akan meminta pengisian formulir permohonan.

4. Menunggu proses verifikasi

Setelah pengajuan dilakukan, pihak bank akan memverifikasi data nasabah serta dokumen terkait sebelum memberikan salinan sertifikat.

Sertifikat asli tetap disimpan bank

Perlu diketahui, selama masa kredit masih berjalan, sertifikat rumah umumnya disimpan oleh bank sebagai jaminan hingga pinjaman lunas.

Setelah seluruh kewajiban kredit selesai dibayarkan, bank akan mengembalikan dokumen asli kepada pemilik rumah melalui proses serah terima dokumen.
 
Karena itu, jika hanya membutuhkan informasi atau data yang tercantum dalam sertifikat, nasabah dapat memanfaatkan salinan dokumen yang diberikan oleh bank untuk berbagai keperluan administrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA